Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroTanah Papua

Andi Asmuruf Nilai Struktur Pemerintahan PBD Belum Mengacu UU Otsus

×

Andi Asmuruf Nilai Struktur Pemerintahan PBD Belum Mengacu UU Otsus

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meskipun lima program prioritas pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah diimplementasikan namun hal itu belum cukup.

Dari sisi aturan masih terdapat kekurangan dalam melaksanakan roda pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Artinya, struktur atau tata kelola pemerintahan tidak mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus.

” Ini kita bicara aturan, saya tidak bicara yang lain,” kata Deklarator pemekaran provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf Kamis lalu.

Andi Asmuruf pun mengkritisi kebijakan dari Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang melantik pejabat Eselon II di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya hal itu tak perlu dilakukan di Jakarta. Pelantikan kan bisa dilakukan di Kota Sorong.

Tak hanya itu, lanjut Andi Asmuruf, bantuan yang digulirkan pemerintah provinsj Papua Barat Daya tidak berdasarkan regulasi.

Andi bahkan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut Undang-Undang Otsus karena sampai hari ini dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

” Pemerintah jangan menipu rakyat, Perrdasi dan Perdasus saja tidak jelas,” ujar melalui sambungan telepon langsung dari Jayapura Kamis lalu.

Andi menilai, Orang Asli Papua (OAP) paham tentang aturan. Implementasi dari UU otonomi khusus masih belum jelas.

” Masih banyak terjadi penyelundupan hukum dan penipuan terhadap rakyag di tanah Papua masih berlangsung,” tegasnya.

Andi menyarankan kepada penjabat gubernur Papua Barat Daya saat ini untuk mengurangi aktivitas di Jakarta sehingga dapat merealisasikan apa yang diamanatkan di dalam undang-undang otsus.

Alumnus FH Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini mengingat bahwa implementasi UU otsus nomor 21 tahun 2001 belum sepenuhnya berhasil.

Kemudian berubah menjadi UU Nomor 02 Tahun 2021 dimana ada perubahan mengenai ekonomi. Akan tetapi terjadi pelanggaran terkait pasal 76, yang semestinya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) harus melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) itu tidak dilakukan.

” Dalam praktiknya, pemekaran DOB masih ditemukan banyak pelanggaran,” tutupnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.