Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroNasionalTanah Papua

Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi, Solidaritas Jurnalis PBD Tolak RUU Penyiaran

×

Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi, Solidaritas Jurnalis PBD Tolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI Periode 2019-2024.

Aksi yang digelar di Kota Sorong ini diikuti oleh berbagai organisasi pers, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

353
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Koordinator Aksi Safwan Ashari menegaskan bahwa draf RUU Penyiaran tersebut berpotensi merusak kebebasan pers dan membawa malapetaka bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Salah satu poin yang disorot adalah pasal 50 huruf b yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat upaya jurnalis dalam mengungkap fakta dan kebenaran serta melindungi kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut Safwan menjelaskan bahwa RUU Penyiaran ini dibahas di masa transisi pemerintahan tanpa melibatkan banyak pihak, termasuk pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Safwan menyebut bahwa RUU ini tidak sesuai dengan etika hukum dan tidak sah apabila dipaksakan untuk disahkan.

” Kami menolak pengesahan RUU menjadi Undang-Undang Penyiaran. Kami juga minta kepada pemerintah pusat mendengar aspirasi yang disampaikan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal yang menemui massa aksi berjanji akan membawa aspirasi jurnalis Papua Barat Daya ke DPR RI dan pemerintah pusat.

Aksi penolakan RUU Penyiaran ini menunjukkan solidaritas jurnalis dalam mempertahankan kemerdekaan pers dan demokrasi. Masyarakat pun diharapkan untuk terus mendukung perjuangan jurnalis dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Adapun poin-poin tutuntan adalah:

1. Solidaritas jurnalis Papua Barat Daya, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yangberkualitas dan berintegritas.

2. Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menolak pengambil alihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik

3. Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, mendesak DPRD Kota Sorong agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasikami terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas Jurnalis Indonesia.

319
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.