KAIMANA. sorongraya.co – Setelah tidak hadir dalam tiga kali sidang sebelumnya di pengadilan negeri Jakarta Pusat, penggugat, Drs. Adjid Hi Kadir akhirnya mencabut gugatannya. Sekaligus juga mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya, pada sidang ke empat di pengadilan negeri Jakarta Pusat (13/12). Sehingga secara langsung gugatannya gugur dengan sendirinya.
Gugatan Drs. Adjid Hi Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kaimana, dilayangkan ketika DPC Partai Demokrat mengusulkan pergantian dirinya sebagai unsur pimpinan dewan, menindaklanjuti SK pergantian yang disampaikan oleh DPP Partai Demokrat, yang juga dilampirkan dalam surat usulan pergantian tersebut.
Gugatan yang disampaikan oleh Adjid ini ditujukan kepada DPP Pusat Partai Demokrat, DPC Kaimana Partai Demokrat dan DPRD Kaimana, karena Adjid menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh DPP, DPC dan DPRD Kaimana sudah melawan hukum.
Tidak hanya itu saja, Adjid juga melayangkan gugatannya terhadap SK Gubernur tentang pergantian dirinya dari unsur pimpinan DPRD Kaimana, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jayapura. Sampai saat ini pun masih dalam proses persidangan. Dan dari informasi yang kami dapatkan, sidang gugatan Adjid Kadir, akan dilakukan sidang setempat yaitu akan dilaksanakan di Kaimana, tanggal 11 Januari yang akan datang.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, Fredy Thie ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengungkapkan, penggugat sendirilah yang menarik gugatan di PN Jakarta Pusat, sekaligus pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum penggugat.
Kaitan dengan kelanjutan perkara ini, lanjut Thie, pihaknya berharap agar proses pergantian pimpinan DPRD Kaimana bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Persoalan ini kan rananya sudah di DPP, setelah DPC memfasilitasi akhirnya SK Gubernur keluar. Jadi secara prosedurnya semuanya sudah sesuai dengan aturan. Sehingga DPP tidak mungkin mau mengganti atau menarik usulan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi PTTUN jayapura untuk menunda pelantikan. “Dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, kami pikir PTTUN Jayapura sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan pimpinan yang kami usulkan. Walaupun yang digugat kan SK Gubernur. Tapi kan berkaitan atau satu rentetan dengan persoalan dengan gugatan di PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaimana ketika dikonfirmasi via telepon mengungkapkan, pergantian pimpinan dewan, masih harus menunggu penyelesaikan sengketa di pengadilan tata usaha Negara Jayapura.
Tadi disampaikan dalam sidang itu, bahwa yang bersangkutan ingin menyelesaikan persoalan ini di internal partai. Jadi pak Adjid itu sebagai principal juga sudah mencabut kuasa dari Faisal Tura selaku kuasa hukum, ungkapnya.
Jadi menurutnya, DPRD akan mengagendakan pergantian Adjid Kadir, jika sudah ada putusan lebih lanjut dari PTUN Jayapura. Kita DPRD pada intinya menunggu hasil gugatan dari PTUN Jayapura.
“Dalam sidang di Jayapura beberapa waktu lalu kan, mereka sudah mengeluarkan putusan sela, bahwa tidak boleh ada pelantikan sebelum ada putusan lebih lanjut yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kita tunggu saja. Kita kan taat hukum. Terus yagn melantik ini kan ketua pengadilan Fakfak, sehingga tidak mungkin beliau mau melantik kalau masih jalan sengketanya. Kalau putusan bisa cepat dari PTUN Jayapura, atau penggugatnya menarik gugatannya, maka sudah pasti kita akan agendakan untuk pergantian pimpinan dewan,” pungkasnya. [ode]