SORONG,sorongraya.co- Pembangunan kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembangunan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya merupakan diskresi Presideb Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.
” Pembangunan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di kilometer 16 sangat tepat sebab sesuai dengan amanat Padal 6 UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berada di Kots Sorong,” kata Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera), Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Jumat siang, 23 Juni 2023.
Yanto menambahkan, segala aktivitas pembangunan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya haruslah di wilayah hukum Kota Sorong, yang merupakan Ibu Kota dari Provinsi Papua Barat Daya.
” Jangankan dibangun di Km 16, di lokasi lain, sepanjnag masih berada dalam wilayah Kota Sorong tidak masalah,” ujar Ketum Fopera Papua Barat Daya, siang tadi
Yanto meminta kepada sekelompok orang memvonis ini dan begitu. Perlu diingat bahwa status tanah itu adalah tanah milik Peemerintah Kabupaten Sorong, sebagian milik Pemerintah Kota Sorong dan juga masyarakat adat.
Pada prinsipnya tidak ada yang dirugikan, khususnya masyarakat adat dari marga Malaseme, yang sudah menyatakan siap melepaskan tanahnya. Hal sama juga dilakukan oleh Pemkab Sorong, juga sudah menyatakan siap menyerahkan tanah ke Provinsi Papua Barat Daya.
” Salahnya dimana, kan pembangunan kantor pemerintahan provinsi PBD karena perintah UU Pembentukan Provinsi Papua Barat, yang bedudukan di kota Sorong,” ujar Yanto saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Jalan SungaI Maruni tadi sore.
Bahkan Yanto menekankan, pembangunan kantor pemerintahan untuk percepatan pembangunan di provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Barat Daya.
” Kantor yang dibangun sama, yaitu kantor Gubernur MRP dan kantor DPRP sehingga tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang berpikir bahwa pembangunan kantor pemerintahan bisa bergeser ke kabupaten lainnya,” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Yanto, pemindahan itu bisa terjadi apabila terjadi perubahan Pasal 6 UU Nonor 29 Tahun 202 tentang Kedudukan Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya yang berkedudukan di Kota Sorong.
” Proses perubahan itu melalui Mahkmah Konstitusi dan proses politik melalui amandemrn yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Fopera sangat mendukung pembnagunan kantor pemerintahan PBD di pusat-pusat Orang Asli Papua (OAP) sebab provinsi ini hadir untuk OAP supaya memberikan dampak langsung bagi OAP di tengah-tengah komunitas olahraga di Papua.
” Jika dibangun di wilayah perbatasan kabupaten Sorong dengan Sorong Selatan, Maybrat atau Tambrauw ataukah bangun di wilayah perbatasan selatan boleh-boleh saja asalkan pasal 6 tersebit harus dirubah,” terangnya.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. Gubernur, Bupati dan juga Wali Kota harus tegak lurus.
” Jika ada teman-teman dari klub-klub sepakbola melakukan protes, hal itu pun sudah diklarifikasi oleh bapak gubernur bahwa stadion tidak dibongkar. Posisi kantor gubernur nantinya ke arah selatan,” kata Yanto.
Pada kesempatan ini juga Ketum Fopera Papua Barat Daya mendorong agar tidak ada kesan negatif dalam pembangunan kantor gubernur. Artinya, di depan ada gedung mewah, di belakang pun ada gadung mewah.
Yanto menyebut roses pembangunan kantor gubernur bersamaan dengan revitalisasi stadion suoaya terlihat mewah.
” Tidak boleh ada upaya menghambat, erkecuali masyarakat adat menolak, pemilik tanah menolak ataukah di daerah itu merupakan objek vital negara atau daerah semburan minyak sehingga berbahaya apabila dibangun,” ungkapnya.
alau terkait dengan daerah konservasi atau daerah hutan lindung, itukan ada mekanisme yang akan dilalui oleh Kementerian dan Lembaga. Nantikan ada batasan-batasan pergerakan pembangunan.
” Ini yang akan dikerjakan dan ini yang tidak boleh, itu saya yakin pasti. Koordinasi sudah pasti dilakukan,” ucapnya.
Yanto mengimbau, kepada seluruh masyarakat Papua Barat Daya memberikan dukungan kepada bapak gubernur dalam rangka mengerjakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan juga menyiapkan perkantoran provinsi PBD.