Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & BisnisMetroTanah Papua

18 Kadin Provinsi Gugat Keabsahan Munaslub 2024, Sebut Langgar AD/ART

×

18 Kadin Provinsi Gugat Keabsahan Munaslub 2024, Sebut Langgar AD/ART

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,sorongraya.co– Kegaduhan terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.

Mereka menilai Munaslub tersebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Ke-18 Kadin Provinsi yang menggugat antara lain Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

Gugatan ditujukan kepada Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024, Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024, dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024. Anindya Novyan Bakrie turut menjadi tergugat.

Denny Kailimang, kuasa hukum para penggugat, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub 2024 tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 18 Keppres 18/2022.

Beberapa syarat yang dilanggar antara lain tidak adanya surat peringatan tertulis dan jumlah Kadin Provinsi yang mengikuti Munas tidak memenuhi kuorum.

“Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Denny.

Denny menambahkan bahwa Munaslub 2024 merupakan upaya memecah belah dan menciptakan kegaduhan di Kadin.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026,” ujarnya.

Sementara itu,Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, menyayangkan upaya memecah belah Kadin.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah,” ungkapnya.

Para Ketua Umum Kadin Provinsi yang menggugat menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kesatuan organisasi.

“Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” kata Ronald Anthony, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua.

Almer Faiq Rusydi, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, menambahkan, “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah.”

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.