SORONG,sorongraya.co – Tidak mengantongi izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat mendampingi Calon Wakil Presiden (Cawapres), Nomor Urut 02, Sandiaga Salahudin Uno di Lapangan Hockey Kampung Baru 27 Maret 2019 lalu, Wakil Gubernur Papua Barat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra mendapat teguran keras dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong.
“Jadi, saat mendampingi cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno berkampanye, wagub papua barat tidak mengantongi surat izin cuti,”kata Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie saat menggelar konferensi pers. Senin sore, 8 April 2019.
Menurut Elias, pihaknya telah melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kampanye Nomor 01/TM/PP/Sorong/34.01/III/2019 oleh Wakil Gubernur Papua Barat dan ternyata benar saat itu yang bersangkutan tidak memiliki surat izin cuti kampanye. Atas kelalaian tersebut, maka terlapor M Lakotani dikenakan pelanggaran administrasi
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan saksi, maka sesuai aturan perundang-undangan pasal 281 ayat (1) huruf a dan b, disimpulkan bahwa wagub papua barat telah melakukan pelanggaran administrasi. Kami sampaikan teguran keras kepada terlapor (wagub-red),”ujarnya.
Lanjut dikatakan, pelanggaran itu disebabkan kurangnya komunikasi antara tim kampanye, juru kampanye dan staf wakil gubernur sehingga saat berkampanye surat izin kampanye tidak diikut sertakan sebagai syarat pejabat publik
“Ini murni karena kurangnya ketelitian dari tim kampanye, sebab yang dibawah saat kampanye surat permohonan izin kampanye dan bukan surat izin cuti kampanye. Kami baru terima surat izin cuti kampanye saat melakukan klarifikasi di kantor bawaslu kota Sorong,”ungkap Elias Idie
Elias menambahkan, hasil ini akan disampaikan kepada Mendagri, Bawaslu RI, Gubernur Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat dan KPUD Kota Sorong. [jun]