SORONG,sorongraya.co- Surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Juli 2022 yang meminta agar Ketua DPRD Kota Sorong mengusulkan nama calon Penjabat Wali Kota Sorong sangat jelas.
Artinya, surat yang di kirim oleh Menteri Dalam Negeri dan di terima oleh Ketua DPRD Kota Sorong menegaskan bahwa di situ ada lembaga kedewanan. Ketika ada surat masuk Ketua DPRD mengundang semua anggota dewan untuk melakukan pembahasan.
” Di dewan itukan ada yang namanya rapat pleno, paripurna, paripurna istimewa, fraksi dan rapat komisi,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat, Abner Jitmau, Jumat, 22 Juli 2022.
Abner menambahkan, di DPRD Kota Sorong ada fraksi Golkar, PDIP dan Demokrat serta 2 fraksi gabungan.
” Saya mau katakan bahwa fraksi adalah petugas partai politik. Fraksi tidak punya kekuatan dalam mengambil keputusan. Hal itu sejalan dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian di ubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010,” ujar Abner.
Lebih lanjut dikatakan Abner mekanisme yang seharusnya dii lakukan, setelah menerima surat ketua DPRD lalu mengundang seluruh anggota untuk rapat menyampaikan usulan. Ketika sudah disepakati lalu disampaikan melalui fraksi yang sebelumnya meminta petunjuk dari parpol.
” Apa yang disampaikan saudara Gusty Sagrim menandakan bahwa yang bersangkutan tidak paham tentang aturan. Biar bagaimanapun dia itukan petugas parpol,” tegasnya.
Abner menilai bahwa ketika tiga unsur pimpinan hadir, jelas itu namanya rapat pleno sebab usulan yang disampaikan sudah masuk berdasarkan perengkingan. Selanjutnya pimpinan menyurat ke nama yang di usul untuk masukan berkas. Setelah masuk, berkas calon dibacakan kembali lalu kemudian penandatanganan berita acara oleh ketua tanpa wakil ketua.
Politisi senior PDIP Kota Sorong ini kembali menegaskan, wakil ketua DPRD tidak boleh menandatangani BA tersebut karena surat Memdagri itu jelas bahwa usulan melalui ketua DPRD.
Mantan anggota DPRD Kota Sorong ini lantas mengingatkan bahwa seharusnya surat yang di kirim Mendagri di baca dan dipahami secara baik.
Bahkan dia menekankan, semua anggota parpol yang ada di dalam DPRD Kota Sorong wajib mengikuti aturan parpol.
” Ini baru sebatas usulan, lembaga manapun boleh mengusulkan. Nantinya, menteri dalam negeri yang putuskan setelah menerima hasil dari tim ahli, ” kata Abner.
Karena tiga nama yakni Sara Kondjol, Andreas Adi dan Julian Kelly Kambu sudah di kirim ke mendagri tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh DPRD Kota Sorong, makanya kami ajukan surat keberatan.
Abner pun meminta agar praktik-praktik yang tidak benar ini harus dihentikan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Sorong, Petronella Kambuaya mengatakan, pengusulan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Sorong untuk menjawab surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.92/ 3901/SJ perihal usulan nama calon penjabat Wali Kota Sorong.
” Tiga nama yang diusulkan pada tanggal 19 Juli 2022 lalu, antara lain Sara Kondjol, Andrias Adi dan Julian Kelly Kambu,” ujarnya.
Menanggapi munculnya nama Baesara Wael, menurut Petronela, itu mungkin usulan dari Provinsi Papua Barat.
Kendati demikian, semua nama calon akan di godok oleh Menteri Dalam Negeri. Nantinya akan diputuskan, siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan Lambert Jitmau menjalankan roda pemerintahan dan mempersiapkan Pemilu tahun 2024 nanti.