MetroPolitik

Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

×

Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tokoh adat Arfak, Maxsi Nelson Ahoren, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajak masyarakat menjaga kondusifitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Maxsi menyebut bahwa pesta demokrasi ini harus dijalankan dengan suka cita dan damai, tanpa adanya perpecahan yang dapat mengganggu ketertiban.

” Mari kita jaga nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kesatuan, demi kelancaran Pemilu 2024,” ajaknya, Senin, 12 Februari 2024.

Maxsi juga menghimbau, masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu kontroversi yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas).

” Mari kita kedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kesatuan, demi terciptanya pemilu 2024 yang aman dan damai,” imbuhnya.

Ia menaruh harapan kepada generasi milenial untuk menjadi pelopor dalam menjaga kondusifitas pemilu 2024.

” Generasi milenial harus menjadi contoh dalam menjalankan pemilu damai dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan agama dan hukum,” kata Maxsi.

Ia pun mengapresiasi kinerja Polri yang sigap dan presisi dalam mencegah terjadinya konflik menjelang pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Maxsi juga menyoroti tentang kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat adat Arfak, yang sering dijadikan mahar dalam prosesi pernikahan.

Menurutnya, tradisi ini perlu diubah dengan mendorong pemerintah daerah dan seluruh komponen terkait untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penggunaan senjata api sebagai mahar.

” Harus diganti dengan barang berharga lainnya seperti emas atau hewan peliharaan,” ujarnya.

Bahkan, ia menilai bahwa hal ini penting dilakukan untuk mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu keamanan menjelang pemilu 2024.

” Kepemilikan senjata api ilegal melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan sanksi berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Maxsi.

Maxsi mengajak, seluruh pihak bersama-sama mendukung terciptanya pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.