Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroPolitik

Temuan 40 Pemilih Luar PBD Nyoblos, TPS 20 Diminta Segera Laksanakan PSU

×

Temuan 40 Pemilih Luar PBD Nyoblos, TPS 20 Diminta Segera Laksanakan PSU

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Terkait permasalahan 40 warga dari luar Provinsi Papua Barat Daya yang melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, Gandhi Sirajuddin.

Komisioner KPU Papua Barat Daya Gandhi Sirajuddin yang ditemui Kamis, 15 Februari 2024 memberikan penjelasan, pihaknya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Lebih lanjut Gandhi menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 66 Tahun 2024 menyebutkan syarat untuk memilih itukan memiliki KTP elektronik, terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar si DPT dan DPTb yang tidak memiliki hak pilih.

” Kalaupun dia tidak terdaftar dan tidak memiliki surat, dia tidak boleh memilih,” ujarnya.

Bahkan, Gandhi menambahkan, meskipun hak memilih diatur di dalam UU tentang HAM, mekanisme memilih ada aturannya.

” Mau tidak mau yang terjadi di TPS 20 harus dilakukan PSU untuk Presiden,” jawabnya.

Gandhi mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan Kabidtek KPU Kota Sorong untuk segera melaksanakan PSU mengingat waktunya hanya 10 hari

Ia berharap, KPU Kota Sorong segera memerintahkan PPD melaksnakan PSU di TPS 20.

Gandhi memastikan bahwa sejauh ini hanya ada 1 laporan PSU. Potensi lain di Kabupaten Sorong ada.

” Saya pun sudah meminta Kabidtek KPU Kabupaten Sorong untuk segera kumpulkan data. Sekiranya melanggar UU, segera laksanakan PSU. Jangan membuat masalah tambah panjang,” tegasnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati menyebut bahwa ada 40 orang pemilih semalam datang ke TPS 20 mencoblos.

” Mereka mencoblos dengan menggunakan KTP dari luar Papua Barat Daya,” ujarnya.

Zatriawati menambahkan, sesuai juknis 66 tahun 2024, yang boleh memilih adalah mereka yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT, DPTb serta DPK.

” Kalau dia DPTb, maka harus menyertakan surat pindah memilih,” ucapnya.

Dia menilai bahwa hal ini dikarenakan adanya ketidaktahuan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

” Mereka terima saja siapa yang memilih. Sadar ketika dilakukan pencocokan surat suara pengguna dengan yang digunakan,” ujarnya.

Zatriawati memastikan, harus dilakukannya PSU di TPS 20 kelurahan Malaingkedi, distrik Malaimsimsa.

” Inikan masih berproses, kami hanya ingin memastikan itu di PSU. Teknisnya semua ada di KPU,” tutupnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.