SORONG, sorongraya.co – Permasalahan utang-piutang antara mantan Bupati Maybrat dengan Teddy Renyut masih bergulir meski penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, pada tanggal 22 September 2024.
Melalui Kuasa Hukumnya Reymond Morintoh, Teddy Renyut meminta KPU Papua Barat Daya mempertimbangkan keberatan yang disampaikan.
Reymond mengaku bahwa pihaknya telah memasukan tanggapan masyarakat terkait utang-piutang yang dimiliki saudara Bernard Sagrim.
“Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son,” ucap Reymond.
Dia pun menegaskan bahwa di dalam Putusan tersebut saudara Bernard Sagrim diharuskan membayar utangnya sebesar 33,222 miliar rupiah.
Selain harus membayar utang, klien kami telah mendapat data lainnya pada salah satu media tanggal 11 Juli 2024, yang menyebutkan laporan harta kekayaan Bernard Sagrim per Januari 2022.
“Kami kalkulasikan dengan utang-piutang dari yang bersangkutan ternyata tak mampu penuhi kewajiban membayar utang tersebut,” ujar Reymond.
Reymond menyebut bahwa ada selisih yang sangat signifikan sehingga pihaknya mengajukan tanggapan masyarakat.
Karena selisihnya sangat signifikan bisa saja kami ajukan pailit karena biar bagaimanapun juga akan memengaruhi proses pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.
“Bisa saja Bernard Sagrim dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya,” kata Reymond.
Reymond berharap, tanggapan yang sudah di masukan semoga diperhatikan dan dipertimbangkan olek KPU Papua Barat Daya.
Sementara kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell mengaku bahwa KPU telah mendapat informasi bahwa ada balon gubernur yang diduga bermasalahan dengan hukum. Namun sejauh ini kami belum mendapatkan tanggapan tertulis.
Pieter Ell menyebut, tanggapan masyarakat tentunya harus memenuhi beberapa syarat antara lain tindak pidana dan kronologisnya sehingga tidak menimbulkan pasal baru tindak pidana pencemaran nama baik.
Ia juga memastikan bahwa tanggapan yang sudah ada akan dikaji lebih mendalam dan diputuskan pada tanggal 22 September 2024.
Pieter menambahkan, untuk mengkaji tanggapan masyarakat tersebut diperlukan parameter, apakah itu hoax atau benar adanya. Jika benar, tentu harus disertai dengan bukti.
“Inikan belum kiamat, bisa saja terjadi berbagai kemungkinan, Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat,” ujarnya.
Pieter Ell menyarankan, sebaiknya para pihak yang bersengketa menyelesaikan masalah tersebut sebelum tahapan lebih jauh.
“KPU tetap pada koridor, itukan kalian yang bersengketa, jangan lempar bola panas ke KPU Papua Barat Daya,” tegasnya.