Suasana KPU Papua Barat Menutup Tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Balon DPD-RI Dapil Papua Barat, Jum'at (27/4/2018)
Suasana KPU Papua Barat Menutup Tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Balon DPD-RI Dapil Papua Barat, Jum'at (27/4/2018)
Politik

Gugat KPU-PB ke Bawaslu, Ini Alasan Mambri Wamafma dan SOMER

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co– Kandidat bakal calon Dewan Perwakilan Derah Republik Indonesia (DPD-RI) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma,S.H.,M.Hum dan Abdullah Manaray,S.T melayangkan gugatan ke Bawaslu Papua Barat. Sabtu, 28 April 2018.

Dalam isi surat gugatan ini mereka mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat yang tidak mengakomodir syarat dukungan calon DPD-RI kedua kandidat tersebut.

Filep Wamafma mengatakan, langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai KPU Papua Barat keliru terkait kekurangan perhitungan syarat dukungan balon DPD RI dapil Papua Barat pada Kamis (26/4) dan pasca KPU menggelar pleno penutupan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan balon DPD RI dapil Papua Barat.

Menurut Filep, pihaknya telah menyerahan dokumen syarat dukungan sebanyak 10 bundel dengan penyebaran 10 kabupaten, namun dalam perhitungan hanya 9 kabupaten yang dihitung. masih sisa 1 bundel dokumen dari Manokwari Selatan yang dilewatkan tim verifikasi berkas KPU Papua Barat.

Dimana dokumen syarat dukungan KTP yang dimilikinya telah melebihi batas minimal 1000 KTP, yakni 1.484. Namun setelah dilakukan perhitungan hanya terdapat 950 KTP karena KPU tak menghitung dokumen syarat dukungan dari Kabupaten Mansel secara keseluruhan.

“Memang dokumen syarat dukungan dari Kabupaten Mansel ada 2 bundel, tapi yang dihitung hanya 1 bundel. Sedangkan total fisik KTP 1.105 sesuai data pendukung, sehingga data syarat dukungan 155 yang dihilangkan,” Jelas Filep

Selain disengketakan, Filep Wamafma juga mempolisikan KPU Papua Barat ke Polda Papua Barat karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perencanaan atau penghilangan dokumen syarat dukungan.

Selain Mambri Filep, Balon DPD-RI, Abdullah Manaray,S.T atau sapaan akrabnya Songko Merah (SOMER) melayangkan gugatan ke Bawaslu Papua Barat tentang putusan KPU-PB yang dinilai merugikan Dia.

Songko Merah mengatakan, pihaknya tak diterima oleh KPU Papua Barat, dengan alasan dokumen syarat dukungan miliknya tak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh tim KPU malam itu.

Padahal mantan calon Gubernur Papua Barat ini berharap syarat dukungan yang diserahkan atau didaftarkan ke KPU Papua Barat dapat diterima.

“Ada beberapa alasan KPU Papua Barat, mulai dari kekurangan, seperti syarat dukungan KTP masih kurang, padahal sesuai data Sipol, akan dilaporkan dan perbaikan, tapi KPU tetap memutuskan tidak lolos,” ungkap Abdullah.(ken)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.