Scroll untuk baca artikel
Politik

Tahun Ini KPU Laksanakan Dua Tahapan Penting

×

Tahun Ini KPU Laksanakan Dua Tahapan Penting

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia tidak melakukan pendaftaran Partai Politik.

” Yang berwenang melakukan pendaftaran Partai Politik umum hanyalah KPU pusat. Pendaftarannya di lakukan tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang,” kata Ketua KPU Kota Sorong, Robert Jumame, Senin, 01 Agustus 2022.

Robert menambahkan, tugas KPU Kabupaten dan dan Kota di seluruh Indonesia adalah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Partai Politik yang telah mendaftar di KPU pusat.

” Kita melakukan pencocokan data dari KPU pusat terkait kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai politik yang ada di daerah. Lolos verifikasi dan tidaknya merupakan kewenangan KPU pusat,” ujarnya.

Bahkan Robert mengatakan, di tahun 2019 silam KPU daerah menerima pendaftaran parpol. Tahun ini KPU pusat menghendel semua pendaftaran parpol. Tujuannya memudahkan parpol yang ingin mendaftar secara langsung.

” Kita hanya meminimalisir tingkat kesalahan yang terjadi pada tahun 2019 di mana banyak parpol merasa tidak dilayani dengan dan merasa tidak adil dalam kepesertaannya,” bebernya.

Robert menegaskan, apabila ditemukan ada berkas yang kurang dari parpol yang mendaftar, maka KPU pusat memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi. Jika tidak, parpol tersebut dinyatakan gugur.

Sebaliknya, parpol yang telah dinyatakan lolos pendaftaran masuk ke tahap verifikasi, yang akan di lakukan tanggal 15 Agustus hingga 13 Desember 2022 . Sementara tanggal 14 Desember 2022 adalah penetapan parpol yang lolos untuk mengikuti pemilu.

” Yang jelas di tahun ini KPU melakukan dua tahapan penting sebelum pemilu serentak tahun 2024 nanti, yakni Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta pemilu dan Penyusunan Daftar Pemilih,” kata Robert.

Selain dua tahapan penting tadi, kata Robert, secara internal KPU Kota Sorong telah melakukan penataan kelembagaan, pembentukan tim verifikator dan tim khusus yang menerima berbagai keluhan dari parpol dan masyarakat sambil menunggu notifikasi dari KPU pusat terkait pemberkasan di tingkat pusat.

Robert menyebut, data pemilih di kota Sorong merupakan data pemilu sebelumnya. Dan data pemilih kita di angka 144.989.000 mengalami penurunan dikisaran 143 ribu sekian.

Disamping itu ada sejumlah data anomali yang harus kita hilangkan. Berdasaran data Badan Pusat Statistik (BPS) kota Sorong menyebut bahwa sebanyak 475 orang meninggal masih tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Hal itu sudah kita faktualkan bersama Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil kota Sorong. Namun dari jumlah tersebut ada beberapa yang terkonfirmasi masih hidup. Makanya, dati data BPS itu harus kita hilangkan,” ungkapnya.

Robert memastikan bahwa 2.000 orang yang terdata di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil dan 450 orang yang ada di dalam DPT juga kita hilangkan.

” Dipastikan di tahun 2025 nanti DPT kita mengalami penurunan,” kata Robert sembari mengatakan, mudah-mudahan di bulan Oktober nanti Kementrian Dalam Negeri mengirimkan DP4, sehingga nantinya bisa dipakai oleh KPU untuk melakukan pemutahiran data pemilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.