SORONG,sorongraya.co- Tim kuasa hukum Paul Finsen Mayor akan menindaklanjuti dugaan penghilangan suara yang dilakukan oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong.
” Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya, Senin, 19 Februari 2024,” kata Yosep Titirloloby, Minggu, 18 Februari 2024.
Yosep yang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Paul Finsen Mayor menambahkan, pihaknya juga akan meminta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses penghilangan suara yang di duga dilakukan oleh oknum Ketua KPPS di TPS 02, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong.
Ia menyebut, berdasarkan C Pleno 1 yang kami dapatkan dari saksi, suara untuk Paul Finsen Mayor berjumlah 45 suara, tetapi di C1 tertulis 5 suara.
Sementara dari rekaman yang kami dapatkan, suaranya 45, tetapi ada oknum KPPS yang diduga mencoba bermain atau menghilangkan suara sebanyak 40.
” Berdasarkan hasil penghitungan internal C Pleno 1, Paul Finsen Mayor unggul jauh di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Dari DPT sebanyak 440 ribu di wilayah Papua Barat Daya. Tidak ada unsur kecurangan,” ujar Yosep saat memberikan keterangan pers, Minggu, 18 Februari 2024.
Alumi Fakultas Hukum Unamin Sorong itu mengingatkan sejumlah oknum untuk tidak memanipulasi suara.
” Kami belum mendapatkan klarifikasi dari oknum KPPS tersebut,” ujarnya.
Yosep menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong jangan coba-coba bermain. Kalau coba-coba bermain, pasti kita akan mengambil langkah hukum ke tingkat DKPP.
Sementara itu, Arfan Poretoka menambahkan. Paul Finsen Mayor sudah unggul di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
“Jika ada opini di luar yang mengatakan bahwa Paul Finsen Mayor di urutan ke-2 atau ke-3, itu sangat tidak mungkin. Apalagi dengan adanya penghilangan suara,” tutupnya.