MANOKWARI,sorongraya.co – Dewan Adat Papua di wilayah III Doberay-Papua Barat, menegaskan semua pihak untuk menghormati hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) yaitu Kepala Daerah wajib OAP.
“Kemarin, waktu pileg itu OAP rata-rata kalah di Papua Barat, maka dengan itu Dewan Adat sebagai rumah besar OAP menyatakan bahwa Pilkada 2020 besok itu, wajib OAP yang maju,” cetus Ketua DAP Wil III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Selasa (23/07) malam.
Dia menuturkan, bahwa dimaksud kategori OAP adalah bapa mama asli papua berasal dari 7 wilayah adat dan bukan yang diberi gelar anak adat. Untuk itu, ia kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati, mengakui dan tunduk kepada hak kesulungan OAP.
“Hak kesulungan adalah hak yang tidak bisa diberikan kepada siapapun,” tandasnya.
Bahkan hal tersebut ujarnya, telah dipertegas dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, pasal 43 tentang hak-hak dasar masyarakat adat papua. Yakni keberpihakan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat papua adalah hak kesulungan yang tak bisa dirampas oleh siapa pun.
Oleh sebab ia mengimbau kepada semua partai politik di Papua Barat wajib merekrut OAP untuk maju sebagai calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2020.
“Atasnama masyarakat Adat Papua di Wilayah III Doberay-Papua Barat kami menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Wajib OAP,” pungkasnya. [krs]