Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Pemilukada di Raja Ampat Terancam Ditunda

×

Pemilukada di Raja Ampat Terancam Ditunda

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Raja Ampat terancam ditunda. Pasalnya, hingga saat ini Pemda raja ampat belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan oleh KPUD senilai Rp 55 miliar untuk Pemilukada tahun 2020 mendatang.

Meski demikian, KPUD akan tetap melaksanakan tahapan dengan harapan didukung anggaran hibah dari Pemda Raja Ampat.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Anggota KPU, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Saefuddin, S.H, saat ditemui awak media mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan dari Pemda untuk merasionalisasikan anggaran yang diajukan oleh KPUD.

“Sementara anggaran yang ada di KPUD kami ajukan sebagai acuan pemilukada tahun 2020. Kalau pemda merasa keberatan atau pun menyetujui jumlah yang diajukan oleh KPU maka ada ruang pembahasan bersama dengan tim dari pemerintah daerah,”tuturnya kepada awak media di ruang kerjanya. Selasa (8/10)

Menurutnya, NPHD tak bisa ditandatangani jika tidak didahului dengan proses pembahasan antara KPUD dengan Pemda, karena untuk menjaga netralitas dan juga penilaian masyarakat bahwa KPUD bekerja berdasarkan aturan.

“Sehingga tidak ada pernyataan bahwa KPUD bekerja untuk menguntungkan Pemda ataupun sebaliknya,” terangnya.

Dia menambahkan, KPU mengajukan anggaran tersebut guna untuk kepentingan semua pihak dengan harapan tahapan Pilkada dapat berjalan secepatnya dan sesuai ketentuan.

“Jadi tidak serta merta kita ajukan anggaran kemudian Pemda bisa menandatangani, tidak seperti itu harus dirasionalisasikan bersama anggota KPUD yang saat ini masih aktif,”ujarnya.

Untuk batas waktu penandatanganan lanjut dia, NPHD yang tertuang dalam peraturan Kemendagri maupun surat edaran dan regulasi lainnya harus dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2019 kemarin.

“Sebelumnya Ketua KPUD bersama pihak sekretariat, sekitar satu hingga dua kali sudah berkoordinasi dengan kepala daerah (Bupati) kemudian ia selaku Plt yang menandatangani surat untuk meminta kesediaan Pemda untuk duduk bersama. Tapi kurang lebih satu bulan berjalan surat yang dikirim sampai saat ini belum juga dibalas oleh Pemda,” cetusnya.

“Jika NPHD tidak bahasi dan besaran anggaran tidak dirasionalisasikan, maka pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi selanjutnya ke KPU Pusat, bahwa di di Raja Ampat tidak ada kesiapan sehingga pemilukada terancam tidak bisa dilaksanakan,”pungkasnya. [dav/krs]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.