MetroPolitik

Pemda Sorsel Terbitkan SK Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

×

Pemda Sorsel Terbitkan SK Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Sebarkan artikel ini

SORSEL,sorongraya.co- Bupati Sorong Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat yang diberikan kepada tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

” Saya mewakili Bupati menyerahkan SK Bupati Sorong Selatan tentang pengakuan perlndungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat pada hari ini secara resmi,” kata Sekretaris Daerah Sorong Selatan, Dance Nauw, Kamis, 06 Juni 2024.

Sekda Sorsel menyebut bahwa penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, yang
berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Keputusan ini pertama kali dbuat dan ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan.

” Pada Juni 2022, Pemda Kabupaten Sorong Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.

Dance menambahkan, terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sorong Selatan, yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda 03/2022.

Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth mengucapkan terima kasih atas
keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat.

” Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat,” ungkapnya.

Yulian mengaku, pada Juni 2023, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorsel dan Panitia Masyarakat Hukum Adat serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat dan sebagainya.

” Pada Oktober 2023, Panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan Suku Afsya,” ujarnya.

Masyarakat dari tujuh marga dan sub suku di Sorsel menyambut baik penerbitan SK Bupati tersebut.

Yulianisa menambahkan, musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben.

Juru Kampanye Pusaka, Natalia Yewen, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemda Sorong Selatan.

” Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah bahwa kita punya tanah harus aman karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah. Kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah,” pesannya.

Natalia juga mengingatkan, momen ini tidak hanya sebatas penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat.

Diketahui akhir tahun 2022, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya, dengan luas 37.000 hektar. Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.

Kesempatan ini menjadi jembatan bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk
mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.