SORONG, sorongraya.co – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Barat secara resmi membuka posko pengaduan penanganan Covid-19 yang berlokasi di Kabupaten Sorong.
Hal ini bertujuan untuk menjembatani masyarakat dalam menyampaikan hal-hal yang dianggap prinsip dan penting, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah atau tim Satgas yang telah diberikan kewenangan untuk menangani hal tersebut.
Ketua DPW PKB Papua Barat, Abdullah Gazam mengaku bahwa tidak semua hal yang dikeluhkan masyarakat dapat direspon langsung oleh pemerintah. Maka melalui posko yang di dalamnya terdapat perwakilan anggota DPRD diharapkan sebagai ruang komunikasi bagi masyarakat agar bisa menyalurkan aspirasinya.
“Dengan adanya posko ini sesungguhnya sebagai akses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah melalui kami DPRD. Jika ada pengaduan terkait dengan penanganan Covid di Kabupaten/Kota Insyaallah akan coba kami komunikasikan dengan tim Satgas setempat,” tutur Gazam kepada sorongraya.co. Kamis 4 Juni 2020.
Ketua Komisi I DPD Papua Barat ini mnengaku jika dirinya telah berkoordinasi dengan ketua tim Satgas Kabupaten Sorong, dari hasil koordinasi tersebut direspon baik sehingga kedepan antara posko pengaduan akan bersinergis dengan tim Satgas yang sudah ada sebelumnya, demi pelayanan tercepat menangani dan menuntaskan mata rantai covid-19 di daerah bahkan secara nasional.
Kata Gazam, Perpu nomor 1 tahun 2020 yang kemudian telah disahkan menjadi sebuah produk undang-undang, ditambah lagi dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, yang jelas termuat di dalamnya soal 50% anggaran belanja yang wajib direlokasi untuk penanganan Covid 19.
“Sangat disayangkan kalau nilai anggaran yang begitu besar tapi tidak sesuai dengan fakta pelayanan terhadap penangan covid di daerah,” tutur Abdullah. [tri]