MANOKWARI,sorongraya.co –Lembaga penyelenggara pemilu Republik Indonesia melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang menuai pro dan kontra.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Papua Barat, Marinus Bonepay mengatakan, langkah yang diambil KPU-RI sangat tepat, karena tindakan mantan napi korupsi telah merugikan Negara.
“Saya pikir itu sebuah langkah yang positif yang perlu diberikan apresiasi sehingga kedepan orang yang masuk caleg dan terpilih sebagai anggota DPRD bisa bekerja dengan hati-hati , karena konsekwensi jika terjerat kasus korupsi maka tidak akan dicalonkan lagi” kata Marinus, Senin 4 Juni 2018
Poltiisi muda asal lembah kebar ini menuturkan, Perindo sebagai partai baru peserta pemilu maka sudah berkomitmen untuk tidak merekrut calon legilastif yang berlatar belakang mantan napi korupsi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPW NasDem Provinsi Papua Barat, Rocky L. Mansawan,S.E, kepada wartawan mengatakan,“Prinsip dan moral Partai NasDem wajib kita dukung Peraturan KPU tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2019” tegas Rocky.
Menurut Rocky, wakil rakyat adalah panutan sehingga orang yang telah divonis Pengadilan mencuri uang rakyat pantas untuk tidak boleh mencalonkan diri lagi, karena itu contoh yang buruk.
Terkait dengan salah satu bacaleg NasDem DPR-RI, Rico Sia yang sempat disidang di Pengadilan Tipikor Manokwari karena diduga kasus korupsi, Rocky menegaskan bahwa, belum termasuk dalam kategori nara pidana korupsi, karena dibebaskan Mahkamah Agung RI.
“Untuk Rico Sia tidak termasuk dalam kategori nara pidana korupsi karena tidak memunyai kekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung membebaskannya, sehingga Rico Sia punya hak untuk mencalonkan diri sebagai Caleg” paparnya.
Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Papua Barat, Marlina mengatakan, partainya dari pusat hingga ke daerah mendukung peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi nyaleg lagi, karena mereka sudah cacat nama di mata hukum
“Karena jangan sampai mantan napi korupsi jadi caleg dan terpilih pasti mengulangi perbuataanya, masih banyak figur-figur muda baik orang papua maupun non papua yang punya berkopetensi untuk berkarya di tanah papua barat ini di lembaga legislatif” jelas Marlina.
Sekertaris DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Papua Barat menuturkan, seharusnya mantan koruptor itu memberikan motivasi serta mendorong generasi muda untuk masuk dalam lembaga parlemen.
Berbeda dengan Politisi, NasDem dan Garuda, Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Indonesia Papua Barat, Moses Sambono mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan tindakan para koruptor karena melakukan kejahatan luar biasa yang merugikan Negara.
Namun PKPI menjunjung tinggi supermasi hukum dimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan napi korupsi yang telah menjalani masa hukumnya boleh mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2019 mendatang.
“Menurut kami aturan yang dibuat KPU ini sangat arogan dan bertabrakan dengan aturan yang diatasnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi, Jadi kami merekrut siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg yang penting memenuhi syarat” pungkasnya.(ken)