SORONG,sorongraya.co– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyerahkan Salinan Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Dapil dan DCS Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya. Bertempat di Kantor KPU PBD, 19 Agustus 2023.
“Hari ini kita melakukan penyerahan surat keputusan DCS Bacaleg DPR Provinsi PBD maupun balon DPD RI dapil Papua Barat Daya kepada partai politik dan balon perorangan,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu
Daniel Kambu mengatakan wartawan bahwa setelah penetapan DCS Bacaleg DPR-PBD tanggal 18 Agustus 2023 atau sehari sebelumnya, pihaknya wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada para peserta pemilu 2024.
Lanjut Andi menjelaskan bahwa sesuai tahapan dan jadwal, pada tanggal 19-23 Agustus 2023 diumumkan daftar calon sementara, kemudian dibuka ruang tanggapan masyarakat dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Sementara,Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego mengatakan dari pengawasn sudah berjalan sesuai dengan tahapan, tinggal menunggu ruang tanggapan masyarakat yang disiapkan pada tanggal 19-28 Agustus 2023.
Farli mengaku bahwa dari pengawas masih kurang sehingga diharapkan partisipasi masyarakat dapat menggunakan ruang tanggapan itu memberikan masukan terkait dengan bakal calon yang ada dalam DCS itu untuk diperbaiki, agar bacaleg yang akan bertarung pada 14 Februari 2024 berkualitas.
“Kalau ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan seterusnya, Bawaslu Papua Barat Daya siap menerima pengaduan peserta pemilu,” ujarnya.