MetroPolitik

KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Kepala Daerah Jalur Perseorangan

×

KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Kepala Daerah Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi membuka penerimaan dokumen syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan.

Pembukaan penerimaan terhitung hari ini, Rabu 08-12 Mei 2024 di kantor KPU PBD. Hal ini menandai dimulainya tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Papua Barat Daya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD, Andarias Daniel Kambu Andarias menyatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, syarat minimal dukungan bagi Bapaslon perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) PBD pada Pemilu 2024.

Mengingat jumlah DPT PBD di tahun 2024 mencapai 440.826 pemilih, maka Bapaslon perseorangan harus mendapatkan minimal 40.083 dukungan E-KTP dari pemilih yang berdomisili di Papua Barat Daya.

Sementara Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PBD, Fatmawati mengimbau kepada seluruh bapaslon perseorangan yang berniat mendaftar agar mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan cermat dan teliti.

 ” Proses ini memang tidak mudah, namun harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambah Fatmawati.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.