MAYBRAT,sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maybrat menyatakan sikap siap mengambil langkah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maybrat, Topan Baho, SH, menyikapi berita di salah satu media online, pada 2 Juni lalu, ada pihak yang menuding KPU Maybrat sengaja menghilangkan barang bukti berita acara C1 Plano.
Tudingan itu datang dari Ketua Partai Gerindra Maybrat Viktor Kambu bersama calegnya dari dapil IV Dolfinus Yewen, di jalan Sorong-Maybrat.
“Saya bersama dua orang anggota komisioner (Bawaslu, red) dalam waktu dekat tetap melakukan klarifikasi terkait dengan penghilangan barang bukti berupa berita acara C.1 Plano oleh KPU Maybrat sejak beberapa minggu lalu setelah pleno penetapan hasil rakapitulasi perhitungan suara ulang (PSU) di tingkat kabupaten tanggal 12-14 Mei 2019 di sekretariat KPU Maybrat,” ujar Topan Baho, Sabtu (8/6).
Topan Baho menyampaikan, akan mempertanyakan hal tersebut kepada KPU Maybrat dalam hal divisi data yang menangani semua perlengkapan berita acara C.1 Pleno bahkan berita acara lainnya.
“Kami Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Povinsi dan mendapatkan respon positif dari para pihak untuk segera kita panggil para pihak untuk mengklarifikasikan temuan itu, usai liburan idul Fitri nanti,”tutup Topan Baho.
Sementara itu, ketua Partai Gerindra, Viktor Kambu bersama calegnya dari dapil IV Yumasssesss Dolfinus Yewen yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku tudingannya itu dengan dasar temuan berita acara C.1 Plano.
“Saya bersama istri dan saudara Dolfinus Yewen pada tanggal 29 Mei dari kampung Kambufatem distrik Aitinyo barat mau berangkat kesorong namun sampai di bandara Kambuaya kita dapat informasi dari salah seorang sopir yang tidak disebut namanya bahwa saya ada temukan Fom berita acara C.1 Plano dengan kotak serta dukumen lainnya di Jalan Sorong-Maybrat tepatnya di kali masuk,” aku Viktor Kambu.
Mendengar informasi itu, kemudian ia bersama istri dan saudara Dolfinus Yewen turun ke Sorong dan dalam perjalanan sampai dikali masuk dan berhenti dengan mobil dan melihat kearah bawah jembatan melihat kotak yang berisikan berita acara Fom C.1 Plano berada dibawah kolom jembatan.
“Kemudian saya dengan saudara Dolfinus Yewen turun ke bawah jembatan dan mengambil dukumen itu dan perlihatkan sama istri saya yang sedang mengambil gambar video dengan HP Android. Kami melihat secara langsung berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS, PPD dan juga KPU, untuk tingkat DPRD Kabupaten Maybrat, DPRD Provinsi Papua Barat, DPD, DRR RI dan juga presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengambil sebagian dokumen itu dan membawanya ke sorong sementara dokumen lainnya kondisinya telah rusak.
Tak hanya itu, kata dia, di tempat itu, bahkan terdapat segel dari KPU sebanyak 20 dokumen, seperti berita acara di tingkat distrik Ayamaru Jaya, Kampung Ismayo dan Kampung Kita.
“Kami siap memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan KPU Maybrat yang sengaja menghilangkan alat bukti dan itu merupakan kejahatan pemilu yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Viktor Kambu. [ones/krs]