MANOKWARI,sorongraya.co– Majelis Pemeriksa Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menunda sidang ketiga dengan agenda membaca kesimpulan pelapor 1, Abdullah Manaray dan 2, Filep Wamafma serta terlapor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.di Kantor Sekertariat Bawaslu Papua Barat, Sabtu 5 Mei 2018.
Sidang agenda kesimpulan yang dibuka ketua majelis pemeriksa, Marlenny Momot, langsung ditutup dengan penyampaian skorsing sidang sampai besok, Minggu, 6 Mei 2018, pukul 14.00 WIT..
“Sidang ini kita skorsing sampai besok. Kepada pihak pelapor, apakah ada yang ingin disampaikan sebelum sidang ini ditutup?,” kata Marlenny sebelum menutup sidang.
Abdullah Manaray selaku pihak pelapor 1 mempertanyakan alasan ketidakhadiran pihak KPU PB sebagai terlapor kepada majelis pemeriksa.
Ia juga mempertanyakan sidang gugatannya tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak KPU PB.
“Apakah sidang ini bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor (KPU PB-red)? Kami berharap sidang tetap dilanjutkan,” harap Abdullah Manaray.
Senada diungkapakan pihak pelapor atau penggugat lainnya, Filep Wamafma memandang sidang tanpa kegadiran KPU PB mengada-ada alias tidak jelas.
“Kita memandang sepanjang ada alasan yang tepat, kita bisa terima, tapi kalau mengada-ada, kita sangat sayangkan,” kata Filep.
“Kita menghargai dan menghormati Bawaslu, dan tetap optimis gugatan kami akan dikabulkan,” tambahnya.
Sementara anggota majelis pemeriksa II, Ibnu Mas’ud menyampaikan informasi KPU PB tak hadiri sidang, sehingga sidang terpaksa harus ditunda. “Berdasarkan info dari KPU, sidang ini mereka tidak bisa hadir,” katanya
Padahal, kata Ibnu, kehadiran KPU PB sangat penting, memgingat waktu yang dikejar dikejar dan kesimpulan akhir sangat penting.
“Dengan ketidakhadiran KPU, sehingga kami bersama tim majelis menunda sampai besok,” pungkas Ibnu.(ken).