Juru bicara Dewan Masyarakat Adat Doberay Aristoteles Kambu.
Metro Politik

Jubir Dewan Masyarakat Adat Doberay Minta Pertarungan Pilkada Dilakukan Secara Santun

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Juru bicara Dewan Masyarakat Adat Doberay, Aristoteles Kambu meminta pihak-pihak yang bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua Barat Daya menggunakan cara-cara yang santun, menghargai dan menghormati stu sama lainnya.

” Kita di wilayah timur inikan identik dengan yang namanya budaya santun dan saling menghargai. Itu harus dikedepankan,” kata Aristoteles Kambu, Rabu malam, 17 April 2024.

Aristoteles mengingatkan, jangan karena politik sesaat, kita sesama anak negeri atau saudara saling baku benci dan baku marah.

Ketika kesantunan dan saling menghargai dijunjung tinggi dalam pesta demokrasi tentu hal itu tetap akan terpelihara apabila roda pemerintahan definitif berjalan.

Sebelumnya Aristoteles juga menyinggung soal siapapun yang namannya Orang Asli Papua (OAP) memiliki kesempatan yang sama untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada.

Sepanjang aturan atau regulasi mengiyakan siapapun OAP berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam Pilkada.

” Sebagai warga negara yang baik kita kawal proses politik ini dengan baik,” ucap Ariatoteles.

Bahkan Aristoteles menilai bahwa mereka yang bertarung dalam pilgub Papua Barat Daya adalah orang-orang terbaik yang bisa menata provinsi baru ini kearah yang lebih baik.

” Provinsi PBD merupakan barometer bagi lima provinsi lainnya di tanah Papua,” ujarnya.

Aristoteles menambahkan, terkait polemik keabsahan Orang Asli Papua (OAP) dalam bursa pencalonan mungkin akan berlaku ketika DPRP dan Gubernur definitif telah terbentuk.

Tentu Perdasi dan Perdasusnya sudah ada dan berlaku untuk lima tahun kedepan,” kata Aristoteles.

Masing-masing pihak harus menahan ego sebab yang kita hadapi adalah kepentingan masyarakat banyak.

” Kepentingan masyarakat banyak lebih utama dibanding yang lainnya,” kata adik kandung dari Agustinus Edison Kambu ini.

Aristoteles mengungkapkan, gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya harus OAP. Hal ini sangat jelas diatur di dalam Pasal 1 Ayat (24) dan (25) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 menjelaskan tentang definisi OAP.

OAP berasal dari rumpun Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan atau orang yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua.

Sementara di ayat (23) PP yang sama menjelaskan, penduduk provinsi Papua yang kemudian disebut penduduk menurut ketentuan perundang-undangan berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di provinsi Papua.

Nah, apa yang disebut di dalam UU maupun PP sangat jelas. Artinya, setiap warga negara yang tinggal di Papua diberikan hak yang sama.

” Tinggal dan besar di tanah Papua ketika diberi mandat oleh suku setempat, dia punya hak yang sama untuk maju sebagai gubernur atau wakil gubernur,” kata Aristoteles.

Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan perintah UU sepanjang belum adanya perdasus.

” Setiap OAP harus memberikan kesempatan bagi orang-orang terbaik bertarung dalam pilkada nanti,” tutupnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.