MANADO, sorongraya.co – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado menolak gugatan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, tentang penetapan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Majelis Hakim pada persidangan perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO menjatuhkan putusannya dalam sidang yang digelar tanggal 21 Oktober 2024.
Pada amar putusan tersebut menyatakan gugatan Para Penggugat (Joppye dan Ibrahim Wugaje), tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 175.000.-
Sementara pada putusan sidang sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Manado juga menolak Permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ucap Majelis Hakim.
Lebih lanjut Pieter menjelaskan, adapun hal-hal pokoknya dalam perkara tersebut sebagai berikut :
- Bahwa pada 1 Oktober 2024 lalu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje menggugat keabsahan SK KPU Papua Barat Daya No 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dengan nomor register perkara 05/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
- Bahwa berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh KPU dan juga pasangan Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje, PT TUN Manado melalui putusannya pada Senin 21 Oktober pukul 23.50 WIT menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
- Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan Putusan Majelis Hakim PTTUN Manado merupakan putusan yang tepat karena gugatan yang diajukan oleh pasangan Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.
- Bahwa pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje sebelumnya pernah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi lantaran Objek Sengketa yang diajukan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan tidak menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat.