SORONG,sorongraya.co- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penghitungan surat suara ulang dan rekapitulasi suara ulang.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024 tersebut wajib hukumnya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat.
” Itu perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 462 tentang Pemilu,” kata Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya melalui siaran pers, Selasa, 27 Februari 2024.
Yanto menambahkan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan KPU sampai tingkat Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Ia menegaskan, merujuk pada Perppu yang berlaku, Fopera Provinsi Papua Barat Daya mendukung pelaksanaan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang di kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi bawaslu kabupaten Maybrat.
Alumni USTJ Jayapura ini membeberkan ada tiga poin penting dalam rekomendasi tersebut, pertama bawaslu kabupaten Maybrat harus mengidentifikasi dan memperlihatkan bukti secara transparan 268 TPS yang melakukan pelanggarakan sesuai surat rekomendasi bawaslu kabupaten Maybrat Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024.
Kedua, Fopera provinsi Papua Barat Daya meminta bawaslu provinsi Papua Barat Daya melakukan koreksi terhadap rekomendasi bawaslu kabupaten Maybrat sesuai ketentuan pasal 99 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, Fopera Provinsi Papua Barat Daya mendesak dan meminta bawaslu provinsi Papua Barat Daya melakukan supervisi terhadap laporan bawaslu kabupaten Maybrat dengan memperlihatkan setiap bukti kejahatan di 268 TPS secara transparan sesuai rekomendasi bawaslu Maybrat.
Fopera provinsi Papua Barat Daya meminta bawaslu kabupaten Maybrat bersikap netral dan jangan diskriminasi dalam mengeluarkan rekomendasi.
” Apabila bawaslu Maybrat tidak bisa melampirkan bukti pelanggaran pemilihan umum sebagaimana rekomendasi bawaslu Maybrat, Fopera Papua Barat Daya berkeberatan dilakukannya penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang,” tegasnya.
Fopera bahkan menyarankan penghitungan suara ulang hanya pada TPS yang bermasalah sesuai bukti pelanggaran, bukan keselurahan TPS sebagaimana rekomendasi bawaslu Maybrat.