SORONG,sorongraya.co- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati menyebut selain Kota Sorong, tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Zatriawati yang ditemui siang tadi menjelaskan, untuk Kabupaten Sorong Selatan, pihaknya menerima informasi terkait surat suara sisa yamg dibagi.
” Itukan tidak boleh, makanya kami akan cek kebenaran informasinya. Secara angka, kami belum mendapatkan, tapi akan kami pastika,” ujarnya.
Zatriawati menambahkan, informasi yang kami terima dari jajaran Bawaslu Kabupaten Maybrat menyebutkan, ada satu pemilih menerima 3 jenis surat suara pemilihan.
Sementara ada lima surat suara saat pemilihan, artinya pemilih tersebut menerima 15 surat suara.
” Di kabupaten Sorong, ada potensi PSU, cuma belum tahu seperti apa, yang pasti mereka sudah menanyakan soal mekanisme PSU,” kata Zatriawati.
Zatriawati menyebut bahwa PSU dilakukan apabila ditemukan pelanggaran di TPS tersebut. Hanya saja teknisnya, KPU yang tahu.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, Gandhi Sirajuddin memastikam bahwa pihaknya baru mendapat satu laporan terkait pelannggaran pencoblosan yang terjadi di TPS 20 belakang Hotel Aston Sorong.
” Kami sudah minta KPU Kota Sorong untuk segera melakukan PSU meski aturan memberi batas waktu 10 hari setelah pemilihan,” ujarnya.