Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maybrat, Farli S Toding Rego. /Foto: Ones
Politik

Bawaslu Maybrat Imbau ASN Jangan Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksinya

Bagikan ini:

MAYBRAT,sorongraya.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis karena sanksinya.

Sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maybrat, Farli S Toding Rego bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun atau terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu.

“ASN tetap punya hak politik, tapi bukan berarti mereka harus terjun bebas melakukan politik praktis. Jadi sebaiknya dihindari baik terlibat maupun dilibatkan,”kata Farli kepada sorongraya.co di ruang kerjanya. Senin 25 Februari 2019.

Dikatakan, berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang memberikan dukungan pelaksana Pemilu dan terlibat dalam Tim Kampanye untuk pemilihan Kepala Daerah/Wakil, Pilpres dan Pileg, jika ditemukan maka akan dikenai sanksi berupa, pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.-

Selanjutnya Kementerian PAN dan RB juga pernah menyampaikan melalui surat edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015, juga melarang ASN untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Menurut Farli, Bawaslu Maybrat telah melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang terjadi seperti keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukung kandidat tertentu pada pesta pemilu nanti.

“Untuk itu kami bawaslu bekerja sama dengan para media cetak, elektronik dan online sehingga semua informasi dari kami dapat dipublikasikan lewat media,”ujarnya.

Sebagai penyelenggara pemilu lanjut dikatakan, pihaknya harus pegang teguh terhadap aturan yang berlaku, jika ada ada ASN, TNI, POLRI, atau perangkat desa terlibat dalam politik praktis maka akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan agar terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan transparan,”pungkasnya. [nes]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.