MANOKWARI, sorongraya.co– 16 partai politik peserta pemilu 2019 resmi mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT
Anggota KPU Papua Barat Divisi Teknis, Paskalis Semunya,S.Sos dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, setiap partai politik mendaftarkan bacalegnya bervariasi alias tidak sesuai dengan jumlah kuota dan dapil.
“Dari 16 partai politik tersebut mereka mengajukan bakal caleg dengan variasi dukungan yang beda-beda, baik itu jumlah Dapil yang diusung maupun jumlah calon, ketentuan hanya membatasi minimal 100 persen per kursi dapil, artinya parpol tidak boleh mengajukan bacaleg lebih dari kuota kursi, kurang atau kosong juga tidak masalah” kata Paskalis Semunya kepada wartawan didampingi komisioner KPU, Christine Ruth Rumkabu Rabu (18/7) subuh.
Lebih lanjut Paskalis menjelaskan, ada partai politik yang mengajukan bakal calegnya full shit sesuai kuota DPR Papua Barat 45 kursi dan sesuai 5 daerah pemilihan sedangan ada juga yang kurang.
Yang penting keabsahan dokumen, keterwakilan 30 persen perempuan dan penyususan bacaleg memenuhi syarat maka dapat diterima syarat pencalonan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi syarat calon legislatif.
“Ada partai yang hanya mengajukan bacalegnya pada 4 bahkan 3 dapil, itu masih dalam kategori memenuhi syarat, jadi 16 partai politik ini mengajukan bacalegnya sebelum jam 24.00 WIT sehingga terakomodir semuanya” ujarnya.
Paskalis menambahkan, parpol yang pertama mendaftar pertama yaitu Perindo kemudian Gerindra yang memperbaiki syarat pencalonan sehingga dapat diterima KPU Papua Barat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan indonesia (Garuda)
Selanjutnya 12 Parpol mengajukan bacalegnya pada hari terakhir pendaftaran yakni, PAN, NasDem, Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PPP, PKPI, PKB, partai Berkarya dan PBB menutup pendaftaran pada injure time.
“Keberhasil 16 parpol di Papua Barat mengajukan bakal caleg merupakan bentuk sosialisasi yang baik dari KPU Papua Barat” tambah Semunya.
Sementara Ketua Bawaslu Papua Barat, Marlenny Momot,S.T mengatakan, pada tahapan pengajuan bakal caleg 16 parpol di KPU Papua Barat, pihaknya tidka menemukan ada pelanggaran yang terjadi.
“Tidak ada temuan yang berarti terkait pemeriksaan dokumen bacaleg, semuanya masih dalam batas yang normal, semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada” ucap Ketua Bawaslu.[ken]