SORONG, sorongraya.co- Yayasan Bukit Tabor menyampaikan tanggapan terkait eksekusi lahan dan bangunan yang mereka operasikan di Jalan Basuki Rahmat Km 12,5 Sorong.
Yusak Lalaar, Sekretaris Pembina Yayasan Bukit Tabor, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Gereja Kristus Gembala Sorong dan Yayasan Bukit Tabor memiliki hak untuk mengelolanya untuk pendidikan sejak tahun 2015.
Yusak menjelaskan bahwa Yayasan Moria menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Yayasan Bukit Tabor melalui akta notaris pada tanggal 4 September 2015.
” Sejak saat itu, Yayasan Bukit Tabor telah menjalankan operasional pendidikan di atas tanah tersebut, dengan mendirikan 4 lembaga pendidikan yaitu TK, SD, SMP dan SMA Moria,” ujarnya di Drei Kinder semalam.
Ia memastikan bahwa proses belajar mengajar di Yayasan Bukit Tabor tidak akan terganggu. Yayasan telah memindahkan kegiatan belajar mengajar ke Universitas Victory yang menyediakan 35 ruangan kelas, Wi-Fi dan keamanan yang memadai.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Bukit Tabor tetap berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas dengan nilai-nilai kristiani kepada anak-anak di Sorong. Ibadah rutin dan kegiatan kerohanian lainnya masih tetap dilaksanakan seperti biasa.
Karenanya Yusak mengimbau kepada orang tua murid untuk tidak ragu dan tetap memercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada Yayasan Bukit Tabor.
” Yayasan akan terus berusaha memajukan pendidikan di Sorong dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Yusak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Bukit Tabor Muhammad Husni Setter mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Namun, perlu kami tegaskan bahwa dampak eksekusi tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga menimbulkan persoalan baru.
Husni mencontohkan, pemohon eksekusi, yang dinyatakan menang, seolah-olah berkuasa atas seluruh aktivitas di atas tanah, termasuk proses pendidikan di sekolah Moria.
Hal ini bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang hanya menyebutkan penyerahan objek sengketa, yaitu tanah dan bangunan di atasnya.
Terkait pemindahan proses belajar mengajar ke Kampus Victory merupakan bentuk kepatuhan terhadap penetapan eksekusi.
” Kami tidak ingin ada misinterpretasi bahwa pemindahan ini merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah oleh pihak lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Husni menambahkan, terkait status kepemilikan tanah, kami tetap berpegang teguh milik Yayasan Bukit Tabor. Upaya hukum untuk membuktikan kepemilikan ini akan terus kami lakukan.
Husni mengimbau kepada orang tua murid dan staf serta guru untuk tidak khawatir.
Proses belajar mengajar tetap berjalan di Kampus Victory tanpa gangguan. Kontrak kerja guru tetap terikat dengan Yayasan Bukit Tabor dan konsekuensi hukum akan berlaku jika tidak dipatuhi.
” Harapan kami adalah proses pendidikan di sekolah Moria dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Kami mohon kerjasama dari semua pihak untuk mencapai tujuan ini,” tutup Husni.