SORONG, sorongraya.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Korneles Kambu mengaku tidak tahu secara pasti alasan pencopotan YN selaku Kepala Sekolah Dasar Bethel Sauf, Kabupaten Maybrat.
Korneles sendiri tidak tahu alasan pasti sehingga Bupati Kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim langsung mencopot YN dari jabatan Kepala Sekolah Dasar. Padahal menurut Korneles, YN merupakan kepala sekolah yang berprestasi dan layak diberikan reward atau penghargaan karena telah memimpin SD Bethel Sauf dengan baik.
Baca: Pasca Tragedi Kisor, Kondisi Kabupaten Maybrat Telah Kondusif
“Waktu itu sekitar pujul 20.00 WIT atau jam 08.00 malam saya di panggil oleh Bupati Maybrat lalu disodori surat pencopotan YN. Seyogyanya saya selaku Kepala Dinas Pendidikan terlebih dahulu di panggil untuk dimintai pendapat. Namun, karena yang mencopot atau memberhentikan adalah Bupati, pembina pegawai apa boleh buat,” kata Korneles kepada sorongraya.co.
YN merupakan sosok kepala sekolah yang dapat merubah menejemen penataan sekolah secara signifikan. Buktinya, di bawah kepemimpinan YN, SD Bethel Sauf mendapat kepercayaan dari Kementrian Pendidikan untuk melaksankaan Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK).
Baca juga: Disela-sela Perayaan Ultah ke-56, BS Ajak Jajarannya Dukung Program Pemerintah Tangani Covid-19
“Jadi, ada beberapa sekolah seperti SD YPK Elim Semaru, SD Negeri Koma Koma, SMP Negeri 3 Ayamaru Selatan. Semua ikut ANBK di situ,” ujar Korneles.
Tak hanya itu, lanjut Korneles, YN juga telah mengikuti program Sekolah Penggerak. Sayangnya, keputusan Keputusan Bupati Maybrat sudah seperti itu.
Korneles mengakui bahwa setelah dirinya menerima nota dinas dari bupati, Korneles tidak berani menyerahkannya kepada Ibu YN akan tetapi Koreneles ditemani oleh istri dan stafnya ke rumah YN untuk menyerahkan nota dinas bupati tersebut.
“Sebelum menyerahkan nota dinas tersebut, saya selaku kepala dinas menyampaikan kalau saya diberikan ruang, saya akan berupaya agar ibu diberikan kesempatan yang luas membina anak-anak Papua di sini,” tutur Korneles.
“Setelah membacanya YN hendak merobek nota dinas tersebut, tapi saya tahan dan saya katakan kalau ibu tidak puas silahkan kejar. Karena setahu saya YN ini tidak pernah punya masalah pribadi,” pungkasnya.
Menjadi kepala sekolah tidak boleh dicopot begitu saja. Apalagi YN sudah mengikuti diklat kepala sekolah. Dengan adanya pencopotan YN berdampak pada hilangnya tunjangan yang bersangjutan. ” Kalau ibu dia perkarakan, kita semua yang terlibat pasti dipanggil untuk memberikan keterangan,” bebernya.
Bagi Korneles, jika YN memperkarakan masalah tersebut dan menuntut haknya, itu merupakan hal wajar, mengingat YN sama sekali tidak memiliki masalah kedinasan apalagi masalah pribadi.
Berawal dari Janji
Sebelumnya, YN didampingi kuasa hukumnya Lutfi Solissa melayangkan pengaduan ke Polres Sorong Selatan tanggal 29 Desember 2021 lalu. Alasan YN melayangkan pengaduan lantaran merasa ditipu hingga kehilangan jabatan sebagai kepala sekolah. Pengaduan YN ini disampaikan kuasa hukumnya, Lutfi Solissa dan telah diterima langsung oleh Kapolres Sorong Selatan.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, YN mengaku dirinya terpaksa melayangkan pengaduan ke Polres Sorong Selatan lantaran merasa ditipu oleh oknum berinisial FS, yang selama ini telah menjalin hubungan suami istri sejak tahun 2019 dan dijanjikan akan dinikahi.
Apabila janji tersebut tidak ditepati maka FS siap membayar ganti rugi sebesar 1 miliar rupiah berdasarkan kesepakatan lisan antara YN dan FS, yang disaksikan oleh tokoh pemuda Key, Moctar Saman Bugis. Dalam kesepakatan lisan tersebut FS berjanji akan melunasinya sebelum tanggal 30 Nopember 2021,” kata YN.
Selain FS, pihak lainnya yang juga kami adukan yakni MI, yang tak lain adalah istri dari FS. MI kami adukan karena yang bersangkutan merupakan orang yang bermain di belakang layar, melakukan hasutan kepada bupati Maybrat untuk menonjobkan YN dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Menistakan Agama, LI Dilaporkan Ke Polisi
ASN yang berdomisili di Kampung Kanisabar Kelurahan Kanisabar, Distrik Ayamaru Selatan ini pun menegaskan bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam proses perpindahan jabatan dari kepala sekolah ke ASN non job. Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut YN merasa dirugikan dan dirampas haknya sebagai aparatur sipil negara.
Sementara kuasa hukum YN, Lutfi Solissa menegaskan, pengaduan yang kami layangkan mendapat perhatian serius dari Kapolres Sorong Selatan, yang menerima langsung laporan pengaduan dari kami di ruang kerjanya.
“Dalam waktu dekat semua pihak akan dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi. Terkait bukti-bukti sudah dikantongi oleh tim kuasa hukum. Nantinya, apakah laporan pengaduan ini berlanjut ke laporan polisi kami masih menunggu kelanjutan dari laporan pengaduan,” kata Lutfi.