SORONG, sorongraya.co – Merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong, pemilik hak ulayat, Penina Nawarisa terpaksa melakukan pemalangan di Sekolah Dasar (SD) Inpres 74 Kota Sorong. Aksi pemalangan ini dilaksanakan pada Kamis pagi 03 April 2018.
Penina mengaku jika aksi pemalangan itu dilakukan karena Dinas Pendidikan Kota Sorong tidak merealisasikan pembayaran tuntutan ganti rugi atas lahan SD Inpres 74 Malawei Kota Sorong seluas 3.000 meter persegi.
“Kami sudah berkali-kali datang ke Dinas Pendidikan Kota Sorong dan menyampaikan kepada Walikota Sorong, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Makanya kami sangat kecewa sehingga melakukan pemalangan pintu utama SD Inpres 74 Malawei,” ungkap Penina saat ditemui di lokasi kejadian.
Penina Nawarissa menuntut pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 5 miliar. Tanah yang itu kata Penina belum bersertifikat dan untuk status kepemilikan tanah hanya berdasarkan bukti pelepasan pada tahun 1972.
Para siswa yang hendak melaksanakan Ujian Sekolah Berbasi Nasional (USBN) nyaris tak dilaksanakan. Namun berdasarkan negosiasi antara pemilik ulayat dengan kepolisian akhirnya palang tersebut langsung dibuka.
Pihak Kepolisian akan berupaya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Sorong untuk memediasi terkait tuntutan ganti rugi dari pemilik tanah garapan. [tri]