MANOKWARI, sorongraya.co – Presiden RI Joko Widodo kembali mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Terutama profesi jurnalis di sejumlah daerah.
Hal itu disebabkan langkah dan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian remisi terhadap terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, otak intelektual pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendara Prabangsa 2009 silam.
Sorotan dan kecaman ini juga datang dari puluhan jurnalis yang tergabung dalam solidaritas wartawan Manokwari di Papua Barat. Kecaman itu tertuang dalam pernyataan sikap pada aksi damai menyambut kunjungan Menkumham RI Yasonna Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat, pada siang 30 Januari 2019.
Baca: Berkunjung Ke Manokwari, Mentri Yasona Laoly Diburu Wartawan
Dalam aksinya, puluhan wartawan Manokwari mendesak Presiden RI Jokowi mecabut Kepres Nomor 29 Tahun 2018 tersebut, karena dinilai sebagai langkah mundur kebebasan pers yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.
“Bapak Joko Widodo hukum jangan dipolitisir, cabut Kepres 29 Tahun 2018,” demikian salah satu kutipan pernyataan yang tertuang dalam aksi damai tersebut.
Tak hanya itu, kutipan lain menyatakan, bahwa menolak dengan tegas kriminalisasi terhadap pers nasional, bahkan Presiden RI berkewajiban menjamin dan melindungi kemerdekaan pers sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Muhammad Takdir, Kontributor TV ONE Manokwari dalam orasinya mengatakan, Kepres tersebut sangat melukai dan dan menambah pilu deretan sejumlah peristiwa yang merenggut nyawa para jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
Diantaranya, almarhum Ardiansyah Qomar Wibisono Matrais, salah satu wartawan TV dan media lokal di Merauke. Saat itu mayatnya dibuang dan ditemukan di salah satu Sungai di Merauke, peristiwa itu terjadi pada Juli (2010) 8 tahun silam.
Almarhum Ridwan Salamun, jurnalis SUN TVJakarta, tewas dikeroyok saat meliput tawuran warga di Kota Tual Maluku. Almarhum Fuad Muhamad Safrudin alias Udin. Wartawan Bernas, Yogyakarta, tewas 16 Agustus 1996 dibunuh sejumlah orang tak dikenal dan polisi hingga kini belum mampu mengungkap pelakunya.
“Presiden Jokowi tiba-tiba menerbitkan Kepres 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap pembunuh keji seorang Jurnlis Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa. Luka kami (Jurnalis,red) yang belum sembuh kembali tergores oleh sikap bapak Presiden RI Jokowi,” pungkas Takdir dalam aksi tersebut. [krs]
mantap beritanya dan gaya tampilan dari laman sangat bagus….
Terima Kasih atas masukannya