SORONG, sorongraya.co – Guna menyukseskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong akan merekrut 123 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditempatkan di 41 kelurahan se Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya mengatakan Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau kelurahan. melaksanakan pemungutan untuk suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kota sorong terdapat 10 distrik dan 41 kelurahan. Untuk anggota PPS nantinya dibutuhkan sebanyak 123 orang. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, setelah itu berkas aslinya juga dibawah ke kantor KPU,” tutur Balthasar kepada sorongraya.co.
Lebih lanjut Balthasar mengatakan, persyaratan pendaftaran menjadi anggota PPS adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik.
“Yang diutamakan adalah berdomisili di wilayah kerja PPS kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara, dan tidak terlibat dalam partai politik,” ujar Balthasar sembari mengatakan waktu pendaftaran sendiri dibuka mulai sejak tanggal 2 hingga 6 Mei 2024.