Scroll untuk baca artikel
Nasional

Komnas Anak Beri 10 Rekomendasi Aksi Nasional

×

Komnas Anak Beri 10 Rekomendasi Aksi Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
Example 468x60

JAKARTA. sorongraya.co – Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlinungan Anak Indonesia, Lia Latifah mengatakan bahwa ada banyak anak di Indoneisa terpaksa kehilangan hak pengasuhan dari kedua orangtuanya.

Salah satu pemicu ketelantaran ini disebabkan karena persoalan rumah tangga serta terpisah dari salah satu kedua orang tuanya akibat dari perceraian dan ketidakharmonisan keluarga.

1. Memasuki 2018, berikut Komnas Anak memberikan respon terhadap Situasional Anak Indonesia dengan me-Rekomendasi 10 Aksi Nasional.1Mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk segera memprioritaskan efektivitas pemberlakuan sebuah kebijakan dalam menyelesaikan masalah-masalah anak, dibandingkan hanya mengejar standar capaian program perlindungan anak hanya dengan jumlah kebijakan yang dapat diselesaikan. Penegakan dan penguatan sebuah kebijakan jauh lebih penting dibandingkan hanya .sibuk untuk memproduksikan kebijakan-kebijakan baru tanpa penerapan optimal, Untuk Memutus dan mengakhiri Mata Rantai Kekerasan terhadp anak dari lingkungan terdekat anak, seger Mendorong pemerintah Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat  maupun Pemerintahan Desa membangun kembali sistim kekerabatan Kampung melalui pembentukan Kelompok Kerja perlindungana anak se Kampung, sedesa di setiap desa, kampung, serta RT/RW di wilayah masing-masing.

2. Segera dibangun gerakan perlindungan ditingkat kampung, dimana dalam pelaksanaannya melibatkan peran serta pengurus RT/RW, Kepala Desa, Karang Taruna, ibu-ibu PKK, Posyandu, Sistem Lingkungan Masyarakat, dan Polisi Masyarakat (Polmas) secara aktif, bersinergi, dan berhasil guna.

3. Segera mendorong pemerintah daerah dan DPR-D di masing-masing kota/kabupaten/propinsi untuk segera menetapkan kota layak anak dan menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan Anak, sebagai mekanisme sitem pembangunan yang berbasis anak sekaligus menjamin terlaksananya upaya perlindungan anak secara optimal di setiap wilayah.

4. Untuk mencegah kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak (bullying) dilingkungan sekolah,segera Mendorong Kementerian Pendidikan mengembalilan Pendidikan Moral Pancasila Kepangkuan Anak Indonesia sebagai basis pengajaran kecintaan tanah air, nasionalisme, anti kekerasan, kebencian dan menjunjung tinggi nilai-nilaqi kemajemuk dan tolerasi antar sesama anak Indonesia.

5. Mendesak keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga berbudaya RAMAH ANAK, sebagai upaya menjauhkan kekerasan terhadap anak di lingkungan inti.

6. Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membuat Peraturan Pelaksanaan yang mewajibkan Lingkungan Sekolah menjadi lingkungan atau zona anti kekerasan terhadap anak, dalam upaya untuk mencegah kasus-kasus Tawuran dan Kekerasan dalam Lingkungan Pendidikan.

7. Mendesak aparat penegak hukum untuk selalu berpihak kepada kepentingan terbaik anak dalam pemeriksaan, dan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai representasi atas pelaksanaan UU SPPA.

8. Mengingat kejahatan terhadap anak sudah masuk ke wilayah extra ordinary crime, dan terjaminnya keadilan korban dalam penanganan masalah-masalah anak, Komnas Perlindungan Anak perlu mendorong KAPOLRI untuk segera meningkatkan status UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

9. Mendorong peran Pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh masyarakat dan agama, kalangan kampus/akademisi, untuk bersama-sama memerangi NARKOBA dan PORNOGRAFI, melalui gerakan Nasional DARURAT NARKOBA dan Kejahatan PORNOGRAFI dan situs-situs promo anak.

10. Guna efektifitas kordinasi perlindungan anak perlu mendorong  pemerintah daerah  untuk meningkatkan koordinasi guna efektifitas gerakan perlindungan anak;dan kapasitas Instansi yang menangani perlindungan anak dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) baik pusat maupun daerah setara dengan instansi lainnya. [mat]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.