MANOKWARI,sorongraya.co– Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno menyatakan Kementerian LHK tengah menyusun Peraturan Menteri tentang provinsi konservasi.
“Dan hal itu akan dilihat dari hutan yang dilindungi. Bukan hanya di Papua, tapi provinsi lainnya di Indonesia. Akan ada satu policy dari Kementerian LHK untuk mendorong atau intinya mendampingi pengembangan hutan, pendampingan technical, dan policy support membangun opsi mengelola hutan tanpa menebang,” ucap Wiratno saat hadir sebagai pembicara di Plenary Session, Senin 8 Oktober 2018
Menurut Wiratno, banyak cara untuk memastikan kelestarian hutan namun juga memastikan kesejahteraan masyarakat. “Forest is not a timber. Jadi apa yang dideklarasikan dan coba didorong oleh Papua dan Papua Barat adalah salah satu contoh yang luar biasa. Papua akan wariskan hutan ini hingga seribu tahun,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Papua Agus Sumule mendorong agar pelembagaan masyarakat adat untuk segera dilakukan. “Kalau ada kelembagaan yang kuat, maka ke depan kalau ada investor yang mau masuk, mereka bisa kuat pertahanannya,” terang Agus.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Papua Barat, dalam kurun 2017-2018 terdapat 31 usulan Lembaga Pengelola Hutan Desa dengan luas wilayah mencapai 101.243,16 Hektare. Sementara untuk Hutan adat, terdapat 7 kabupaten yang tengah melakukan pelengkapan persyaratan, daerah yang memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ialah Kabupaten Sorong, dan yang tengah memiliki draft ialah Kabupaten Tambrauw, Teluk Bintuni, dan Mansel.
ICBE hari kedua, Selasa 9 Oktober 2019 akan membicarakan dukungan kebijakan dan pendanaan untuk kawasan konservasi. Di hari itu, juga akan diadakan 3 sesi pleno dan 3 sesi paralel.(***)