MANOKWARI, sorongraya.co – Deputy Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Provinsi Papua Barat, Yan Cristian Warinussy mengingatkan bahwa suda saatnya Gubernur Papua dan Papua Barat melakukan langkah penting dalam mendorong pembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Tanah Papua.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dibentuk pasca rakyat Papua bersatu tekad dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) II Tanggal 29 Mei sampai 04 Juni tahun 2000 di Gedung Olahraga (GOR) Jayapura.
Dalam KRP II tersebut disepakati perjuangan Papua untuk pemgembalian hak kedaulatannya harus ditempuh secara damai dan demokratis yang didorong oleh nilai-nilai iman dan sopan santun tanpa kekerasan.Hal mana terpatri di dalam teman besar KRP II kala itu ‘Marilah Kita Meluruskan Sejarah Papua’.
“Saya melihat bahwa kehendak dan atau aspirasi politik yang luhur dari rakyat Papua inilah yang kemudian dikalimatkan oleh pembentuk undang undang (wet gever) dalam konsideran menimbang huruf e dan huruf f dari UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut,” tutur Yan kepada sorongraya.co. Minggu 22 Maret 2020.
Bagi Yan, penyelesaian akar masalah Papua seperti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelurusan Sejarah menjadi titik perhatian penting disini. Inilah faktor utama yang menyebabkan lahir Pasal 45 dan Pasal 46 di dalam UU Otsus Papua tersebut.
Yang mengamanatkan pentingnya dimulai langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan pelurusan sejarah melalui pembentukan Perwakilan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua. **