Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Dewan Pers dan Organisasi Pers se-Indonesia Kompak Tolak RKUHP

×

Dewan Pers dan Organisasi Pers se-Indonesia Kompak Tolak RKUHP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,sorongraya.co – Dewan Pers bersama organisasi pers kompak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui petisi.

Penolakan ini, juga dinyatakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan LPDS.

810
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menyusul adanya rencana DPR Periode 2014-2019 pengesahan RKUHP di akhir September 2019 ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-undang, maka dinilai akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RKUHP tersebut yakni.

  1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
  2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
  3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
  4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
  5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
  6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
  7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
  8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
  9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
  10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!

“Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!,”

“Melalui petisi ini, kami DEWAN PERS, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!,” demikian kutipan petisi yang diterima sorongraya.co melalui siaran pers, Selasa (24/09). [*krs]

720
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.