SORONG, sorongraya.co – Menjelang tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kota Sorong gencar melakukan sosialisasi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat aktif dalam berpolitik.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sorong adalah sosialisasi Netralitas ASN yang dilaksanakan di Aston Hotel pada Rabu 14 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy mengatakan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-undang Pemilu Pasal 93 ayat (f).
“Setiap ASN wajib untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis menjelang Pilkada,” kata Nirma saat ditemui disela acara sosialisasi netralitas ASN.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Bawaslu Kota Sorong akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung, jika ditemukan adanya indikasi bahwa seorang ASN terlibat langsung dalam politik praktis, maka akan ditindak.
Nirma juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan setiap ASN yang terlibat aktif dalam politik menjelang masa pendaftaran hingga pada hari pencoblosan nantinya.
Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Kareth, menjelaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam politik. Artinya, ASN tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu.
Jika terbukti terlibat kata Yakob, maka sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk memberhentikan ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, kami akan mengajukan usulan pemberhentian secara berjenjang hingga ke pusat, mengingat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara nasional,” terang Yakob Kareth.