SORONG, sorongraya.co – Sebanyak 26.874 petugas adhoc KPU dan Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi para petugas yang bekerja semasa Pilkada serentak 2024.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi petugas Adhoc, baik di KPU maupun di Bawaslu,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sorong, I Kadek Wisnu Ciptadi. Selasa 23 Oktober 2024.
KPU telah menyiapkan santunan sesuai mekanisme internal, sementara Bawaslu akan segera melaksanakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada badan Adhoc di enam Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.
“Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial pada dua badan Adhoc, ini serta sudah disepakati untuk disiapkan dana santunan,” tutur Suroso.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas Adhoc yang bertugas menyukseskan Pilkada serentak 2024. “Semua badan Adhoc harus dilindungi,” tandasnya.
Dari 26.874 petugas Adhoc tersebut, 23.117 orang merupakan petugas KPU dan 3.757 orang merupakan petugas Bawaslu.