MAYBRAT,sorongraya.co – Wakil Bupati Maybrat Drs Paskalis Kocu menegaskan akan memulangkan atau mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengantongi surat pindah dari kabupaten lain ke Pemda Maybrat.
Pernyataan ini disampaikan Paskalis Kocu dalam apel perdana ASN di alun alun Vaitmayaf, Selasa (16/07). Kata dia, jika terdapat ASN yang sudah bergabung di pemda Maybrat namun secara administrasi belum terpenuhi maka pihaknya tak segan mengembalikan ke pemda asal ASN tersebut.
“Pegawai yang pindah dari kabupaten lain ke Maybrat harus ada surat pindah, karena di Maybrat ini, rata-rata pindahan semua yang memiliki jabatan bahkan ada yang jadi staf tetapi mereka punya gaji dan kata masih di kabupaten induk yang mereka bekerja awal,” ujarnya.
Untuk itu kata dia, jika terdapat ASN yang telah melaksanakan tugas di Maybrat dan selama ini mendapat tunjangan jabatan namun gaji dan jatah belum pindah, maka segera dipindahkan ke Maybrat.
Jika tidak memiliki surat pindah maka yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke kabupaten/kota asal.
“Karena selama ini sudah ada aturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab seorang pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas sesuai dengan surat keputusan penempatan tugas bagi ASN,” tutup Paskalis Kocu. [ones/krs]