WAISAI, sorongraya.co – Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak melayani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) maupun Uang Persediaan (UP).
Hal itu disampaikan Bupati usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020 kepada Sekertaris Daerah (Sekda) , Dr. Yusuf Salim disaksikan sejumlah Pimpinan OPD, di Aula Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Kota Waisai, Rabu, (22/01/20).
Menurut AFU, DPA harus dipergunakan sesuai daftar yang ditentukan, agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan dilakukan dengan baik. Dapat memilah antara kegiatan wajib dan pilihan sehingga pekerjaan tidak tertunda.
“Contohnya, dinas kesehatan yang berkaitan dengan makan dan minum di RSUD. Hal itu harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata AFU
Berkaitan dengan penanggungjawab lanjutnya, Sekda memiliki peran yang berkaitan langsung dengan birokrasi diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut. Untuk laporan SPJ dan UP harus diserahkan hingga tanggal 31 bulan ini sebab BPK akan lakukan pemeriksaan.
“Apabila laporan itu belum juga dilengkapi, maka OPD terkait tidak akan diberikan toleransi,” tegasnya
Terkait penyerapan anggaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik pihak ketiga, AFU menambahkan, berdasarkan imbauan Presiden DPA dapat dilaksanakan sesuai nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
“Jadi, hal – hal yang berkaitan dengan teknis maupun non teknis dapat diperhatikan agar semuanya berjalan secara baik,” imbuhnya [dav]