SORONG, sorongraya.co– Penunjukan Hendrik Wairara sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 menuai penolakan dari masyarakat Papua Barat Daya. Penolakan dilakukan aksi di depan kantorKantor sementara DPRP PBD, kompleks diklat. Selasa, 10 Desember 2024.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Tim Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Gaat Sawiyai.
Dalam pernyataannya, Gaat Sawiyai mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera membatalkan penunjukan Hendrik Wairara.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya dan mempertimbangkan beberapa aspek keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat melalui Presidium Pemekaran mengusulkan nama Drs. Yosafat Kambu, sebagai kandidat yang lebih layak. Yosafat Kambu dinilai memiliki kontribusi besar dalam perjuangan pemekaran provinsi selama 17 tahun dan mendapatkan dukungan signifikan, termasuk perolehan 5.224 suara dari Dapil 1 Kota Sorong.
“Kami mendesak agar DPP Partai Golkar meninjau kembali keputusan ini. Drs. Yosafat Kambu adalah figur yang pantas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya,” tegas Gaat Sawiyai.
Surat penolakan ini juga telah ditandatangani oleh perwakilan kepala suku lintas Papua, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, dan koordinator enam daerah di bawah wilayah Papua Barat Daya.
Masyarakat berharap usai menyerahkan poin-poin tuntutan, keputusan ini segera dievaluasi demi menjaga stabilitas dan keadilan di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam tuntutannya, Gaat Sawiyai menyebutkan beberapa alasan utama penolakan terhadap Hendrik Wairara, yaitu:
1. Hendrik Wairara tidak diusulkan oleh DPD Golkar Papua Barat Daya.
2. Ia tidak memperoleh suara signifikan di Dapil Kabupaten Raja Ampat.
3. Hendrik Wairara bukan tokoh yang terlibat dalam perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
4. Hendrik hanya merupakan pengurus DPC tingkat kabupaten, bukan pengurus DPD tingkat provinsi.
5. Penunjukan Hendrik dianggap sebagai keputusan pribadi, bukan hasil musyawarah.