Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Tidak Perekaman KTP-E Hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Diblokir

×

Tidak Perekaman KTP-E Hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Diblokir

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Menjadi perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk terus mengajak masyarakat segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), karena hingga akhir tahun 2018, data kependudukan se Indonesia akan diblokir.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tambrauw, Harjito.B.S.STP. M.Si mengatakan, Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Kemendagri bersama Kepala Biro, Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-Indonesia tanggal 12 hingga 14 September 2018 di Semarang, telah disampaikan jika sampai akhir tahun 2018, masyarakat yang berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman data KTP-e akan diberlakukan penonaktifan data atau blokir.

Kebijakan ini sebagai langkah nyata pemerintah untuk membersihkan data kependudukan. Selain itu, pemblokiran data juga sebagai bentuk sanksi administrasi.

“Bahwa penduduk yang berumur 23 tahun ke atas yang sampai saat ini belum rekam KTP-E sampai tanggal 31 desember 2018 hingga 1 januari 2019, maka data kependudukannya di blokir oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Harjito kepada sorongraya.co di Mega Mall. Minggu, 25 November 2018.

Ilustrasi /Foto: Google

Menurutnya, penonaktifan data tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah tiada atau telah mempunyai identitas kependudukan dengan data yang lain (ganda).

Meski begitu lanjut dia mengatakan, sanksi administrasi berupa data yang diblokir hanya bersifat sementara dan akan diaktifkan kembali saat yang bersangkutan melakukan perekaman E-KTP di tempat domisilinya atau kantor dukcapil tempatnya tinggal.

“Kami akan men-declare jika warga tidak merekam akan diblokir. Kalau masyarakat sadar pasti mereka akan datang ke dinas dukcapil,” ujarnya.

Harjito mengimbau, untuk warga kabupaten tambrauw yang sampai saat ini belum melakukan perekaman agar segera untuk melakukan, ini sebagai bentuk warga yang patuh akan layanan publik.

“karena saat ini semua jenis layanan kependudukan sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga sebagai cara yang dilakukan dukcapil pusat untuk menghilangkan data ganda baik layanan perbankan, imigrasi, pajak, kesehatan BPJS dan pendidikan, yang ke semuanya sudah berbasis NIK,” pungkasnya. [tri]

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.