Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroPolitikTanah Papua

Tersandung Kasus Korupsi, Gubernur Segera Tunjuk Plt Sekretaris Dewan PBD

×

Tersandung Kasus Korupsi, Gubernur Segera Tunjuk Plt Sekretaris Dewan PBD

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat Daya berinisial JN resmi ditahan oleh penyidik Polresta Sorong Kota, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas.

Menanggapi hal itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh proses hukum harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Negara ini adalah negara hukum, jadi kita semua tetap mengedepankan apa yang disebut praduga tak bersalah. Sepanjang proses itu memenuhi persyaratan, maka kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Elisa Kambu kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif guna memastikan kelancaran pelayanan dan kegiatan pemerintahan.

“Kalau sudah sampai pada tingkatan seperti ini, kita juga harus melihat dari sisi administrasi pemerintahan. Kegiatan pemerintahan tetap harus berjalan,” jelasnya.

Untuk jangka pendek, Gubernur memastikan bahwa pejabat yang terlibat akan dibebastugaskan dari jabatannya. Pemerintah daerah juga akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Untuk jangka pendek, kita sudah pasti akan membebastugaskan mereka dari jabatannya. Plt itu sudah pasti,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum kepada Sekwan dan pihak terkait, Gubernur menyampaikan bahwa hal tersebut belum menjadi pertimbangan pemerintah saat ini.

“Nanti kita lihat, kita belum berpikir sampai ke tingkatan itu,” katanya singkat.

Gubernur juga mengaku belum melakukan komunikasi khusus dengan Sekwan, terkait kasus hukum yang sedang dihadapi. Menurutnya, komunikasi yang ada sebelumnya hanya sebatas urusan tugas-tugas kedinasan.

“Kalau komunikasi itu sebatas tugas-tugas kemarin-kemarin, tapi kalau sampai pada masalah ini belum,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Gubernur Elisa Kambu memberikan pesan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Ini sebenarnya tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.010.812.500.

Kelima tersangka yakni Sekwan PBD JN, CJS, WK, DJ dan JU

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengatakan, anggaran penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.010.812.500 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima penyidik beberapa hari lalu, beber Amri, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 715.477.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.