SORONG, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) masa jabatan 2024-2029 resmi mengesahkan tata tertib yang mengatur kegiatan kedewanan selama lima tahun ke depan.
Tata tertib tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRP PBD yang berlangsung di ruang rapat kantor wakil rakyat, Senin (28/4/2025), dengan agenda utama penetapan dan pengesahan rancangan tata tertib masa jabatan 2024-2029. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP PBD Anneke Lieke Makatuuk didampingi Wakil Ketua II Fredy Marlisa.
Dalam tata tertib tersebut, diatur sejumlah ketentuan internal seperti tata cara rapat, mekanisme pengambilan keputusan, serta hak dan kewajiban anggota dewan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab anggota DPRP PBD selama masa jabatan.
Wakil Ketua II DPRP PBD, Fredy Marlisa, menjelaskan bahwa sejak dilantiknya 35 legislator pada 11 Oktober 2024, panitia kerja (Panja) telah dibentuk untuk membahas rancangan tata tertib tersebut. Setelah dilakukan pembahasan internal, rancangan ini kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya disahkan.
“Hari ini kita tetapkan dan sahkan tata tertib DPR Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) akan memberikan penomoran untuk melegitimasi dokumen ini di Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi PBD,” jelas Fredy.
Marlisa juga menyoroti pentingnya penyusunan tata tertib ini, mengingat organisasi pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya masih bersifat satu atap, sehingga mempengaruhi pola kemitraan antara DPRP PBD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di eksekutif.
“Pembahasan tata tertib dewan ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2022 tentang organisasi pemerintahan. Apabila kemudian ada perubahan struktur oleh Gubernur Papua Barat Daya terpilih periode 2025-2030, maka DPRP PBD akan menyesuaikan secara internal,” tambahnya.
Menurut Marlisa, tata tertib ini memiliki peranan krusial untuk memastikan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRP PBD — yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran — dapat berjalan secara maksimal.
“Ini sangat krusial karena menyangkut efektivitas kemitraan dan optimalisasi tiga tupoksi dewan,” tutup Fredy Marlisa.