Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Tak Penuhi Syarat, KPU R4 Tolak Berkas Pasangan Yakob dan Komarudin

×

Tak Penuhi Syarat, KPU R4 Tolak Berkas Pasangan Yakob dan Komarudin

Sebarkan artikel ini

WAISAI, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menolak berkas pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, atas nama Yakob Yapen dan Komarudin Doming karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari hasil verifikasi KPU, syarat dukungan pasangan calon perseorangan tersebut kurang dari batas minimal dan tidak memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk berkompetisi di Pilkada Raja Ampat yang akan digelar 23 september 2020 mendatang.

367
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan pada Pemilu 2029 lalu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Raja Ampat mencapai 41.041 pemilih, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan harus dapat menginput syarat dukungan minimal 4.105 yang tersebar di 13 distrik.

Hingga batas waktu yang ditentukan, kedua pasangan independent ini hanya dapat menginput dokumen syarat dukungan di Silon KPU sebanyak 3.259 KTP. Setelah dilakukan pengecekan secara fisik ternyata hanya mencapai 709 syarat dukungan KTP yang tersebar dari 12 distrik. Disini terjadi ketidaksesuaian antara bukti fisik yang diinput disilon KPU.

“Berdasarkan regulasi, Kami nyatakan bahwa penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Raja Ampat lewat jalur independen yang ikut berkompetisi diPilkada serentak tahun 2020 secara resmi dinyatakan tak memenuhi syarat,” kata Steven di aula Kantor KPU Raja Ampat,  Senin 24 February 2020.

Sebelum dilakukan pleno terakhir, Steven mengaku jika pihaknya telah memberikan ruang kepada pasangan calon kandidat agar melengkapi kekurangan syarat dukungan. Tetapi tim dan calon mengaku hanya dapat mencapai ditingkatan tersebut, dan siap menerima keputusan KPU.

“Untuk itu, ranah tahapan ini telah selesai dan kami akan beranjak ke tahapan yang lainnya. Maka tahapan syarat dukungan calon independen dan perseorangan dinyatakan berakhir,” tutupnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek yang hadir melakukan tugas pengawasan membenarkan hal tersebut. Kata Masrkus kedua pasangan calon perseorangan ini tidak dapat melanjutkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati raja ampat pada Pilkada tahun 2020.

“Karena syarat dukungan belum cukup sehingga tidak diikut sertakan pada Pilkada tahun 2020,” ujar Masrkus. [dav]

Editor: Junaedi

339
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.