SORONG, sorongraya.co – Karywan PT Irian Jaya Sehat, Sigit Purnomo mengaku bekerja selama 6 tahun 9 bulan, namun tidak pernah menerima gaji lembur. Bahkan ia diminta oleh management untuk mengundurkan diri.
Kepada wartawan, Sigit mengaku jika selama ini Ia bekerja normal sejak pukul 08.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT. Ia juga diminta untuk lembur oleh management, namun sayangnya uang lembur tidak diberikan.
“Kita tidak pernah dapat lembur, meskipun pulang jam 7 sampai jam 8 malam kita tidak pernah dihitung lembur. Tidak pernah dibayar,” terang Sigit kepada wartawan. Senin 23 Juni 2025.
Sigit menceritakan bahwa sebelumnya Ia menjabat sebagai Supervisor di PT IJS. Namun saat bekerja ada kesalahan data sehingga Sigit dimarahi oleh Regional Sales Manager bernama Arnes.
Baca: Siap-siap, Empat Anggota KPU Wilayah PBD Akan di PAW
“Awalnya itu dari meeting kemudian ada kesalahan data sedikit, terus dia (Arnes) marah-marah dan dia sampaikan, kau ini masih mampu tidak untuk jadi supervisor, kalau tidak mampu mengundurkan diri saja. Saya kemudian menolak mengundurkan diri, tiba-tiba saya dapat SP I (Surat Peringatan ke satu),” terang Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan SP 1 dari RSM dengan alasan tidak mendengar perintah atasan, padahal Sigit merasa bingung karena selalu melaksanakan perintah atasan. Bahkan Ia dimutasi ke bagian gudang.
“Saya bingung dan tanyakan perintah mana yang saya tidak laksanakan. Kemudian saya dimutasi ke gudang, saya tidak terima karena kalau mutasi ke gudang itu kalau ada kesalahan fatal yang saya buat, inikan tidak,” pungkasnya.
Oleh karena itu Sigit mengaku akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong, dengan harapan haknya sebagai pekerja di PT IJS dapat diberikan. “Saya cuma berharap saya punya hak-hak diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Dukung Asta Cita 2, SKK Migas Menuju Indonesia Emas
Arnes, selaku Regional Sales Manager PT IJS mengaku jika pihaknya tidak pernah memaksakan karyawan untuk bekerja lembur. Menurutnya semua tergantung kesediaan karyawan sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan.
“Untuk lembur selama ini tidak permah ada paksaan untuk lembur dan tidak ada suatu keharusan untuk lembur, semua itu tergantung kesediaan karyawan dan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan,” terang Arnes kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Senin, 23 Juni 2025.
Terkait pengunduran diri kata Arnes, perusahaan meminta kepada yang bersangkutan (Sigit) untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Supervisor, karena Sigit sendiri menyatakan tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baca juga: Kepala Kampung Sanem Diduga Gelapkan ADD Senilai Rp 2 Miliar
“Perusahaan minta pak Sigit mengundurkan diri dari jabatan sebagai Supervisor, karena dari pak Sigit nya sendiri yang menyatakan tidak bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab, dan yang perlu jadi catatan bahwa tidak ada perkataan yang minta diberhentikan sebagai karyawan. Hanya yg bersangkutan sendiri meminta di PHK,” tutur Arnes.