SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi PBD gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi serta Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun anggaran 2025 untuk wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Belagri, Kota Sorong, Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi PBD, Vincente Campana Baay, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pencapaian SPM di bidang Trantibumlinmas di Papua Barat Daya masih nol persen. Artinya, belum ada kabupaten/kota yang tercatat telah menginput data ke dalam sistem nasional milik Kementerian Dalam Negeri.
“Banyak kegiatan di lapangan sebenarnya sudah berjalan, tetapi tidak tercatat dalam sistem. Ini karena pemahaman kita terhadap pengisian indikator-indikator SPM masih rendah. Padahal pusat melihat kinerja kita melalui angka-angka yang terinput dalam sistem digital,” ujar Vincente.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menginisiasi rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota di bawah koordinasi dinas provinsi. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses penginputan data ke aplikasi SPM nasional.
Dijelaskan bahwa bidang Trantibumlinmas merupakan salah satu dari 65 indikator layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Namun, indikator tersebut belum terisi sama sekali di Papua Barat Daya.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tapi juga langsung aksi penginputan. Kami sebut ini sebagai sosialisasi seka. Diharapkan dalam dua hari ini, semua OPD yang menangani urusan ini bisa menyelesaikan proses input data secara lengkap,” tambahnya.
Vincente berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola layanan dasar, terutama di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga pencapaian SPM dapat tercatat dan diakui secara nasional.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi PBD, Frans Salmon Thesia, menegaskan bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan SPM secara maksimal, diperlukan koordinasi dan sinergi lintas sektor antara perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, serta elemen masyarakat.
“Target dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen pencapaian SPM Trantibumlinmas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ini penting agar arah kebijakan dan pembinaan dapat dilakukan berdasarkan data yang valid,” tutupnya.