MetroPeristiwa

Solidaritas Cipayung dan OKP Demo Tolak Calon Gubernur dan Wagub Non OAP

×

Solidaritas Cipayung dan OKP Demo Tolak Calon Gubernur dan Wagub Non OAP

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Solidaritas Cipayung dan OKP se Sorong Raya menggelar aksi damai di kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 03 Juni 2024.

Aksi damai yang mendapat pengawalan polisi tersebut menolak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang bukan Orang Asli Papua (OAP).

Selain itu, Solidaritas Cipayung dan OKP se Sorong Raya menyampaikan dukungannya terhadap Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengertian Orang Asli Papua (OAP).

Massa berharap MRP Provinsi Papua Barat Daya tidak Masuk Angin seperti MRP lainnya yang ada di tanah Papua.

Solidaritas Cipayung dan OKP se Sorong Raya aksi damai di kantor MRP Provinsi Papua Barat Daya.

” Jika ingin mendapat pengakuan OAP harus dari bayi bukan jalan kesana-kesini mencari dukungan,” teriak massa aksi.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kambu berjanji, aspirasi ini nantinya akan kami bahas bersama seluruh anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya.

Alfons menyebut bahwa tm akademisi yang di dalamnya termasuk ahli di Manokwari telah membahas soal syarat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Orang Asli Papua (OAP) yang menganut asas Patrilineal dan atau yang diangkat, tidak demikian.

Negara sudah memberikan kepercayaam pada MRP sebagaj lembaga kesukuan yang memiliki kewenangan tertentu.

” Kita semua MRP se Tanah Papua telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung,” kata Alfons.

Alfons menambahkan, MRP juga sudah bertemu dengan KPU, meminta untuk meninjau kembali PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dimana tahapan yang mau diharmonisasikan dengan Kemenkumham di rem dulu.

” DPD RI juga telah memberikan dukungan terhadap tahapan lebih lanjut,” akunya.

Alfons menegaskan, Penjabat Bupati dan anggota DPD RI tetpilih se tanah Papua di Jayapura bersepakat mendorong tuntutan hak politik OAP.

” Asosiasi MRP telah meyurati DPR RI untuk bertemu dengan Presiden di Jakarta,” ujarnya.

Ia pun mengaku, Undang-Undang IKN saja bisa direvisi, kenapa UU Otonomi Khusus tidak bisa direvisi. Paling tidak ada Pergub yang mengaturnya.

” Surat terkait hal itu sudah kami sampaikan ke Komisi II DPRI pada 26 Mei 2024 lalu di Hotel Aston. Hanya saja ada permintaan khusus surat yang dibuat dari MRP ke Komisi II DPR RI, yang diterima Ketua Komisi II di Merauke, Papua Selatan,” ujar Alfons.

Alfons pun berterima kasih kepada solidaritas Cipayung dan OKP se Sorong Raya dan semua pemangku kepentingan yang sangat luar biasa memerhatikan hak OAP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.