Scroll untuk baca artikel
Metro

Soal Tuntutan 9 Karyawan, Pihak Marina Mamberamo Menjawab Pandemi Covid-19 Memaksa Merumahkan Karyawan

×

Soal Tuntutan 9 Karyawan, Pihak Marina Mamberamo Menjawab Pandemi Covid-19 Memaksa Merumahkan Karyawan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi tuntutan 9 karyawan yang dirumahkan sepihak, Pimpinan Marina Mamberamo Hotel, Antonius Tjandra yang dikonfirmasi baru-baru ini telah mengetahui bahwa ada beberapa karyawannya yang mengadu ke PBHKP.

Antonius menegaskan, pihaknya sebenarnya tidak ingin merumahkan karyawannya bila kondisi hotel dalam keadaan normal. Pandemi Covid-19 memaksa untuk pihaknya merumahkan sekitar 30 karyawan guna mengurangi operasional hotel yang sangat tidak sebanding antara pendapatan dan pengeluaran hotel. ” Saya terpaksa merumahkan karyawan dari bulan April. Siapapun tentu tidak mau terjadi kondisi seperti ini. Saya tahu kesulitan yang mereka alami tanpa mereka beritahukan, tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Terkait keluhan karyawan 9 karyawan, Antonius menanggapinya secara positif. Pokoknya untuk karyawan yang dirumahkan, saya hanya minta kebijaksanaannya.

Sejak pandemi Covid -19 terjadi, tanpa pemasukan untuk membayar beban opersional, seperti listrik, perawatan hotel dan pajak pihaknya sudah kewalahan. Tamu kami saja sudah berapa hari terakhir ini, nol sama sekali. Artinya tidak ada tamu yang datang. Ini kenyataan yang kami alami selama pandemi Covid-19. Siapa juga yang mau kasih stand by karyawan dirumah. Namun, keadaanlah yang membuat kami terpaksa merumahkan karyawan,” ungkapnya.

Antonius mengaku, tidak tega merumahkan karyawan tanpa dibayar. Tapi, seperti yang sudah saya katakan tadi, dari awal pandemi hingga sekarang hanya masuk dua sampai tiga tamu, dari 67 kamar.

Lebih lanjut Antonius mengatakan, dari 30 karyawan yang dirumahkan, semuanya mengeluh. Cuma sebagian besar mereka bisa memahami kondisi perusahaan hanya segelintir orang saja yang memanas-manasi keadaan. Dan mereka tahu kalau keadaan sudah normal perusahaan akan memanggil mereka.

Soal pengaduan kepada pihak Disnaker Kota Sorong, Antonius menegaskan, pihaknya siap saja. Saya ikut saja bila mereka mengadu ke disnaker. Inikan hanya segelintir orang saja yang terus kipas-kipas keadaan.

Dirinya menambahkan, soal roling kerja kami tidak setuju karena hanya akan membuat ruwet dari sisi pembayaran upah, sementara pemasukan tidak ada. Begitu juga dengan THR, meski dengan cara dicicil, tetap diupayakan untuk dibayar.

Meski telah disudutkan, Antonius lalu mempertanyakan, bila mereka tidak kerja, lantas minta dibayar. Terus kalau mau saya kerjakan semua, lantas datang ke hotel bikin apa.

Kondisi akan berbeda apabila kunjungan tamu sekitar 50 persen saja, mereka tetap akan kami panggil kembali bekerja. Namun kondisi masih begini, kita mau bikin bagaimana lagi. Dan kalau ada jalan keluar terbaik tentu kami akan pekerjakan karyawan yang dirumahkan kembali jika kondisi ini berlanjut hingga Desember, mungkin hotel kami tutup,” ungkapnya.

Sebelumnya, 9 karyawan yang dikoordinir oleh Ignasius Danggong, Sabtu lalu mengadu ke PBHKP lantaran dirumahkan secara sepihak. Mereka lantas mengajukan tiga poin tuntutan kepada menejemen hotel Marina Mamberamo, yaitu segera membayar pesangon, membayar THR seperti yang dijanjikan dan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengajukan tiga tuntutan, 9 karyawan juga mengancam akan membawa permasalahan ini ke dinas tenaga kerja kota Sorong.[jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.